SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan pembebasan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun, terhitung sejak 2013 hingga 2017.</p><p>"Dengan pembebasan denda keterlambatan PBB ini, kami berharap bisa meningkatkan pendapatan dari sektor pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi Mardiana, Senin (6/8/2018).</p><p>Ia menjelaskan program pembebasan denda PBB tersebut berlaku mulai 1-31 Agustus 2018, khusus untuk denda selama lima tahun yang lalu bagi masyarakat yang terlambat membayar PBB. Dia mengakui pendapatan dari denda pajak cukup besar karena Pemkot Semarang dalam satu tahun biasanya mendapatkan Rp5 miliar dari denda yang dibayarkan, tetapi penghapusan itu juga hal yang penting.</p><p>Artinya, simpul dia, kebijakan pembebasan denda tersebut bisa makin merangsang penunggak pajak untuk melunasi PBB dalam rangka pembersihan administrasi dan penertiban piutang. "Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Caranya sangat mudah, tinggal datang ke tempat pembayaran Surat Semberitahuan Pajak Terutang [SPPT] PBB," katanya.</p><p>Nantinya, kata dia, akan muncul denda yang harus dibayarkan, tetapi setelah dilakukan pembayaran secara sistem akan menghapus denda sehingga yang dihitung kasir bank hanya pokoknya. "Otomatis, denda akan hilang tanpa syarat. Tidak perlu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk [KTP], cukup membawa bukti SPPT-nya saja yang nunggak. Nanti, bayar biaya pokoknya saja," katanya.</p><p>Jika wajib pajak ingin mengetahui pajak piutangnya, lanjut dia, bisa juga mengakses secara daring di <em>website</em> Bapenda Kota Semarang dengan alamat <em>www.bapendasemarangkota.com</em>. Selain penghapusan pajak, Bapenda Kota Semarang juga memiliki program ganti rugi atau restitusi, setelah Pemkot Semarang membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawab Rp130 juta.</p><p>Kepala Bidang Pajak I Saryono menambahkan masyarakat yang memiliki NJOP di bawah Rp130 juta dan sudah telanjur membayar pajak bisa mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing. "Jadi, cukup menunjukkan Surat Setoran Pemberitahuan Pajak Daerah [SSPPD] yang asli di kantor kelurahan. Program ini akan dilayani mulai 9 Agustus-7 September 2018," katanya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya