SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang meminta masyarakat ikut mengawasi tata ruang pengembangan perumahan sehingga sesuai dengan aturan. “Sudah ada ketentuannya di dalam peraturan daerah. Misalnya, apakah suatu perumahan diwajibkan membangun embung atau tidak,” ungkap Sekretaris Distaru Kota Semarang M. Irwansyah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/12/2018).

Dalam perizinan perumahan, terang dia, sudah diatur pula jika pengembang diwajibkan membangun embung di wilayah perumahan yang dibangun, termasuk soal prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Untuk PSU, kata dia, sudah ditetapkan dalam perizinan ketentuannya berlaku 60:40, artinya 60% terbangun untuk perumahan dan 40% untuk PSU.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Ia memastikan seluruh perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan aturan tata ruang kota, Perda tentang bangunan gedung dan ketentuan PSU, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Semua perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan aturan tata ruang kota, Perda bangunan gedung, dan juga PSU. Kalau ada yang tidak sesuai, kami keluarkan peringatan,” katanya.

Meski demikian, Irwansyah mengakui pengawasan atas penerapan aturan tersebut di lapangan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dalam kaitan itu Distaru karena merupakan kewajiban bersama. Ia meminta semua pihak untuk bersama-sama berperan aktif melakukan pengawasan dan pelaporan kepada Pemerintah Kota Semarang jika ada pengembang yang melanggar aturan.

“Pengawasan dan pengendalian penggunaan tata ruang itu menjadi kewajiban bersama, mulai pemilik lahan, perangkat kelurahan, kecamatan, dan masyarakat. Tidak bisa hanya diserahkan Distaru,” katanya.

Sekarang ini, kata dia, Pemkot Semarang tengah menggarap sistem drainase dan saluran gendong untuk menanggulangi banjir sebagai langkah penanganan jangka pendek. Untuk penanganan jangka panjang, kata dia, ruang terbuka hijau (RTH) terus dikembangkan tidak hanya di pinggir-pinggir kota, tetapi merambah di tengah kota.

“Ya, seperti pengembalian fungsi RTH atau taman kota dari tempat yang sebelumnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] Pandanaran. Sekarang, jadi Taman Pandanaran,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya