Solo (Solopos.com)–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto mengakui pembebasan lahan Pondok Persada Bengawan (PPB) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) terkait administrasinya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Hal itu mengingat status tanah yang ditempati PPB adalah milik Pemkot.
“Memang selama ini Pemkot belum pernah menghitung tentang hak dan kewajiban antara Pondok Persada Bengawan dengan Pemkot. Untuk saat ini kami akan analisa terlebih dulu terkait hak dan kewajiban tersebut,” ujar Sekda saat dimintai tanggapan perihal lahan Pemkot yang saat ini ditempati untuk PPB, Kamis (12/5/2011).
Diberitakan sebelumnya, Rabu (11/5/2011), Direksi Perusda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) menilai pembebasan lahan Pondok Persada Bengawan (PPB) dari tangan pengelola, Sarimin Tjiptomiharjo merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Pasalnya lahan seluas 7,46 hektare tersebut belum menjadi aset Perusda TSTJ.
(sry)