Salatiga (Espos)–Pemerintah Kota Salatiga dipastikan akan melepas tanah bengkok seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang berada di wilayah Kecamatan Argomulyo kepada KPU setempat untuk didirikan kantor.
Kepastian ini diperoleh setelah DPRD melalui sidang paripurna menyepakati untuk menghibahkan tanah bengkok yang berlokasi di Kelurahan Randuacir itu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketua DPRD Salatiga, M Teddy Sulistyo, menilai tidak ada alasan bagi legislatif untuk tidak menyetujui permintaan Pemkot yang berkeinginan melepas tanah persawahan itu kepada KPU. Menurutnya, tanah tersebut sangat diperlukan oleh KPU, karena selama ini KPU belum memiliki gedung perkantoran sendiri.
“Setelah kami kaji bersama akhirnya dalam sidang paripurna disepakati untuk melepas tanah bengkok itu untuk dijadikan kantor KPU,” jelasnya baru-baru ini.
KPU Pusat telah mengucurkan dana bantuan senilai Rp 1,6 miliar kepada KPU Salatiga. Dana tersebut digunakan untuk membangun gedung perkantoran. Namun KPU Pusat mensyaratkan agar pemerintah daerah setempat memberikan pendampingan berupa penyediaan lahan. Gedung KPU akan dibangun berdekatan dengan gudang logistik KPU.
Terpisah, anggota KPU Salatiga, Husodo Wiyatmo membenarkan perihal harus ada pendampingan dari Pemda agar anggaran tersebut bisa digunakan. Pendampingan tersebut sifatnya bukan pinjaman, namun hibah.
kha