SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

Solo (Solopos.com)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai memikirkan mekanisme di luar lelang untuk mensiasati belum turunnya Peraturan Walikota (Perwali) tentang parkir.
Upaya tersebut untuk bisa memenuhi ketentuan pemberlakuan Perda Retribusi per 1 Januari 2012.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keterangan itu disampaikan  Sekda Solo, Budi Suharto saat ditemui wartawan di Kompleks Balaikota, Kamis (15/12/2011). “Sebelumnya sempat didiskusikan apakah bisa dilakukan tidak melalui proses lelang. Bukan mensiasati, tapi semata-mata karena Perwali belum turun,” katanya. Dia mempertanyakan apakah ada ketentuan yang mengharuskan proses lelang.

Sebab mekanisme yang dilakukan selama ini selalu lelang. Lebih lanjut Sekda menegaskan pembahasan alternatif selain lelang dilakukan sebatas untuk mengantisipasi mepetnya waktu yang tersisa setelah Perwali turun. Pemkot harus siap dengan kemungkinan bila waktu yang tersisa nanti terlalu mepet untuk proses lelang. Namun demikian pada prinsipnya Pemkot tetap berharap bisa dilakukan proses lelang.

“Tapi kami berharap tetap lelang, aturan segera ditandatangani, bisa dengan semua tahapan dipadatkan,” imbuhnya.

Langkah itu menurut Budi bisa dilakukan. Sebab lelang pengelolaan parkir merupakan lelang pendapatan, bukan lelang belanja seperti dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Prinsip dasarnya proses yang dilakukan transparan dan mengarah kepada partisipasi aktif semua peminat. “Prinsipnya kan lelang parkir bukan lelang belanja seperti pengadaan barang jasa, melainkan proses lelang pendapatan,” ujarnya.

(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya