SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekrutan CPNS Pekalongan. (Antara)

Solopos.com, PEKALONGAN — Pemerintah Kota Pekalonganmembuka 527 formasi lowongan kerja untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mengutip Antara, Minggu (11/7/2021), Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan Budiyanto, mengatakan 527 formasi tersebut terdiri atas 338 formasi CPNS yaitu 207 tenaga kesehatan dan 131 tenaga teknis, serta 189 formasi PPPK yaitu 140 guru dan 49 PPPK non-guru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Lowongan kerja tersebut sudah dibuka mulai 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021. Akan tetapi pada pelaksanaan tes untuk CPNS dan PPPK akan berbeda yaitu peserta CPNS hanya mendapat kesempatan satu kali dan calon PPPK mendapat tiga kali kesempatan mengikuti tes,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Pemkot Pekalongan Jadikan Perpus Sebagai Pusat Kegiatan Warga

Ia menjelaskan PPPK 2021 akan memberikan peluang kepada para guru honorer untuk melakukan tes tiga kali karena sebagai afirmasi pemerintah kepada mereka yang sudah mengabdi.

Adapun tiga gelombang pelaksanaan tes PPPK guru, kata dia, tahap pertama akan dilakukan sekitar Agustus 2021, tahap kedua September atau Oktober 2021, dan ketiga pada Desember 2021.

“Pemerintah memberikan kesempatan tiga kali bagi guru honorer yang belum lulus pada tahap pertama dan bisa mengikuti tahap kedua, serta tahap ketiga,” katanya.

Baca Juga : Warga Pekalongan Langgar PPKM Langsung Ikut Swab Test

Budiyanto mengatakan masalah batas ambang (passing grade) dan syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) untuk PPPK guru akan diatur dan dikeluarkan oleh Kemendibudristek. Pendaftaran calon aparatur sipil negara dan calon PPPK nonguru tersebut akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id.

“Syarat umum untuk mendaftar PPPK guru dan PPPK nonguru adalah berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK guru , usia maksimal 59 tahun saat mendaftar dan PPPK nonguru memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya