SOLOPOS.COM - Pengunjung menyaksikan sejumlah koleksi Museum Radya Pustaka di Solo, Kamis (9/2/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Pengunjung tengah menyaksikan sejumlah koleksi Museum Radya Pustaka di Solo, Kamis (9/2/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Pengadilan Negeri (PN) Jawa Tengah resmi memenangkan gugatan ahli waris Wiryodiningrat terkait sengketa lahan Sriwedari. Menanggapi hal tersebut, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, meminta pengelolaan empat benda cagar budaya (BCB) di wilayah Sriwedari tetap di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di sisi lain, saat ini Pemkot masih menunggu hasil kasasi yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) atas ketidakpuasan putusan PN.

“Pada prinsipnya kami menerima apapun keputusan pengadilan. Namun jika setelah kasasi masih dinyatakan kalah, kami berharap ahli waris mau menyerahkan sejumlah obyek vital di Sriwedari untuk dikelola Pemkot,” kata Rudy saat ditemui di Balaikota, awal pekan kemarin.

Sejumlah obyek vital itu, terang Rudy, tak lain adalah empat benda cagar budaya (BCB) seperti Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari, kupel segaran, Museum Radya Pustaka dan Stadion Sriwedari.

Menurut Rudy, keempat lokasi tersebut wajib dilestarikan karena sudah tercatat dan dilindungi UU sebagai BCB. “Kami masih menunggu proses hukum yang berlangsung. Namun kalau nanti keputusannya sudah inkracht (berkekuatan hukum) dan Pemkot dinyatakan kalah, kami tak bisa berbuat apa-apa lagi,” tuturnya.

Pengembangan Museum

Di sisi lain, Pemkot memastikan pengembangan Museum Radya Pustaka tak akan terganjal kemenangan ahli waris. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan rencana penambahan gedung museum mulai awal 2013 tetap akan sesuai jadwal.

Pengembangan tersebut dikabarkan sudah disokong anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp3 miliar. “Putusan dari pengadilan kan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi wajar kami masih mengelola dan melakukan pemeliharaan di lahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda yakin penataan Radya Pustaka tak akan terpengaruh dengan kepemilihan lahan. Senada Walikota, Sekda beralasan museum tersebut merupakan salah satu cagar budaya yang ada di Solo. “Artinya pemerintah memiliki kewajiban merawat dan menjaga kelestariannya,” ucap dia.

Kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono, membenarkan kemenangan ahli waris Wiryodiningrat dalam putusan banding di PN Jawa Tengah. Pihaknya telah melayangkan kasasi ke MA lantaran tidak puas dengan keputusan tersebut. Suharsono menegaskan pengelolaan dan pemeliharaan lahan Sriwedari tak boleh mandeg dengan kekalahan tersebut. “Sebab lahan itu selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Chrisna Chanis Cara/JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya