SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pengadilan Tinggi (PT) DIY memenangkan upaya hukum banding Pemkot Jogja dalam perkara sengketa terminal Giwangan melawan PT. Perwita Karya. Keputusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang sebelumnya memenangkan gugatan PT. Perwita Karya terhadap Pemkot pada November 2010 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja mewakili Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kardi, Kamis (19/1) menyatakan, putusan PT No. 52/PDT/2011/PTY tertanggal 23 Desember tersebut menerima banding yang diajukan Pemkot Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“PT menerima banding dari kami selaku JPN dan Pemkot Jogja, maka dari itu PT membatalkan putusan PN Jogja,” ungkapnya.

Dalam salinan putusan tersebut, PT DIY menilai gugatan yang diajukan pihak PT. Perwita Karya ke PN Jogja yang kemudian dimenangkan penggugat adalah salah alamat. Sebab dalam gugatan PT. Perwita Karya tersebut ditujukan kepada Wali Kota Jogja kala itu Hery Zudianto. Padahal Hery Zudianto adalah pejabat negara bukan badan hukum publik atau Pemkot secara kelembagaan.

“Istilahnya salah alamat atau eror in personal, Hery Zudianto adalah pejabat negara bukan badan hukum yang punya harta kekayaan sendiri-sendiri,” ungkap Kardi. Putusan tersebut menurutnya baru ia terima Kamis (19/1) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.

Terpisah, Kuasa Hukum PT. Perwita Karya Setyo Hardjo mengatakan, segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil banding tersebut. Menurutnya alasan hakim tidak menerima hasil putusan PN atau gugatan kliennya tersebut sangat sumir. Sebab menurutnya, Wali Kota Hery Zudianto sudah dianggap sebagai pejabat negara yang mewakili pemkot secara kelembagaan.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya