SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG—Pemkot Malang meluncurkan Sunset Policy IV Pajak Daerah, yakni penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan untuk memperkuat basis data serta meningkatan penerimaan daerah.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan program itu berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 hingga 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program sunset policy berjalan selama tiga bulan ke depan,” katanya di Malang, Jumat (16/8/2019), seperti dilansir bisnis.com.

Dengan memanfaatkan program sunset policy, maka para wajib pajak (WP) PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak  dekade 1990-an hingga kurun waktu 2018.

Ekspedisi Mudik 2024

Kebijakan itu ditempuh karena di lapangan masih banyak masyarakat kecil  yang menunggak PBB sejak dekade 1990-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2%/bulan meski telah diberlakukan kebijakan yang sama sebanyak tiga kali.

“Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucapnya.

Masyarakat bisa langsung mengikuti program ini begitu resmi diluncurkan Wali Kota Malang, Sutiaji, di Stadion Gajayana, seusai upacara HUT Kemerdekaan, Sabtu (17/8/2019) pagi. Caranya cukup membawa identitas diri dan SPPT PBB tahun sebelumnya untuk kemudian datang ke loket pelayanan Bank Jatim di lokasi.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan kebijakan tersebut dimaksudkan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara riil.

Kebijakan tersebut potensial meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini mendorong para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak  sehingga aset yang selama ini belum diketahui pemiliknya menjadi terdaftar jika mengikuti program tersebut.

Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

Sunset Policy ini, kata dia, juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak karena dampaknya jumlah pembayaran pajaknya akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” paparnya.

Program Sunset Policy sebelumnya berhasil menghimpun hampir Rp10 miliar dari 17.000-an WP.  Perincinya, Sunset Policy I yang diluncurkan dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp1.507.763.584.

Sunset Policy II yang digelar dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp587.254.343.

Sedangkan dari Sunset Policy III yang berlangsung 25 November 2018 hingga 26 April 2019, tercatat 10.468 WP memanfaatkan program ini dengan realisasi mencapai Rp6,8 miliar lebih.

“Program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah-daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggakan piutang pajak daerah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya