SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, MALANG</strong> –Plt Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji&nbsp;menyatakan keprihatinan atas banyaknya korban akibat minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang beredar di masyarakat.</span></p><p><span>Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara atau moratorium terhadap izin usaha penjualan minuman beralkohol, untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran dan penjualan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180829/516/936796/tradisi-keduk-beji-di-taman-wisata-tawun-ngawi-tetap-lestari" title="Tradisi Keduk Beji di Taman Wisata Tawun Ngawi Tetap Lestari">produk tersebut</a>.</span></p><p><span>Sutiaji mengatakan langkah Pemerintah Kota Malang tersebut sudah disampaikan kepada kalangan pelaku usaha.&nbsp;</span><span>"Sudah, kita moratorium. Sudah kita sampaikan," kata Sutiaji, saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (29/8/2018).</span></p><p>Sebagai informasi, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, total korban tewas di Indonesia akibat minuman keras oplosan mencapai 837 jiwa. Dari total <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180830/516/936784/foto-foto-karnaval-kemerdekaan-ri-di-kota-madiun" title="Foto-Foto Karnaval Kemerdekaan RI di Kota Madiun">angka tersebut</a>, sebanyak 300 jiwa melayang pada periode 2008 hingga 2013, namun pada 2014 hingga 2018 meningkat lebih dari 500 jiwa.</p><p><span>Menurut Sutiaji, sesuai dengan ketentuan, minuman beralkohol hanya bisa diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu seperti kafe, hotel, atau restoran. Penjualan juga hanya bisa dilakukan kepada masyarakat yang sudah berusia di atas 21 tahun.</span></p><p><span>"Seharusnya, sesuai dengan peraturan daerah, dibeli di situ [kafe, hotel, atau restoran] untuk [dikonsumsi] di situ," kata Sutiaji.</span></p><p><span>Database Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, mencatat terdapat satu pabrik etil alkohol yang ada di Kota Malang.</span></p><p><span>Kemudian, terdapat dua pabrik minuman mengandung etil alkohol, delapan penyalur <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180829/516/936752/pria-ngawi-ditangkap-petugas-bea-cukai-karena-jual-rokok-ilegal" title="Pria Ngawi Ditangkap Petugas Bea Cukai karena Jual Rokok Ilegal">minuman mengandung</a> etil alkohol, 24 tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol, dan dua tempat penjualan etil alkohol.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya