SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) ingin memiliki sebuah lahan yang bisa menjadi kebun raya, seperti halnya Kota Bogor, Kabupaten Banyumas, dan beberapa kota lain di Indonesia. Lahan yang dibidik untuk menjadi kebun raya di Kota Magelang tak lain adalah kawasan Gunung Tidar.

Kawasan Gunung Tidar saat ini masih berstatus sebagai hutan kota. Sesuai UU No. 23/2014, status kepemilikan hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan bukan pemerintah daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasan itu pulalah yang membuat Pemkot Magelang berniat menjadikan kawasan Gunung Tidar sebagai kebun raya. Berbagai upaya pun telah dilakukan Pemkot Magelang, salah satunya dengan mendatangkan tim dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melakukan peninjauan terkait konservasi tumbuhan di Gunung Tidar untuk menjadi kebun raya.

“Status Gunung Tidak itu kan dulu hutan kota, sedangkan menurut UU 23/2014, hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu kita mencari cara agar Gunung Tidar yang luasnya mencapai 70 hektare tetap dikelola Pemkot Magelang,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang, Joko Suparno, dikutip laman Internet Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Kamis (8/11/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah mempelajari beberapa referensi, lanjut Joko, pilihan yang paling memungkinkan adalah menjadikan Gunung Tidar sebagai kebun raya dengan tanpa menghilangkan konsep sebelumnya.

“Artinya, fungsi Gunung Tidar nanti tetap sebagai fungsi hijau. Sedangkan wisata budaya yang sudah ada selama ini juga tidak akan berubah,” terang Joko.

Pemkot Magelang melalui Bappeda pun kemudian melakukan pengkajian cukup panjang sejak tahun 2017 lalu. Kemudian awal tahun 2018 ini, Pemkot Magelang mendatangi LIPI, hingga studi banding ke Boyolali.

“Baru awal bulan November ini LIPI bisa datang untuk melakukan sosialisasi tahap awal,” jelasnya.

Joko mengatakan, target kebun raya tersebut direncanakan terealisasi pada tahun 2020-2021 mendatang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Exsitu LIPI,  Dwi Murti Puspaningtyas, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi terkait pengelolaan kebun raya.

“Prinsipnya, pembentukan kebun raya itu melalui usulan dulu, setelah itu ada semacam peninjauan lokasi, dan tahapan-tahapan selanjutnya. Di Kota Magelang, baru sampai tahap peninjauan lokasi, jadi kami belum bisa memberikan rekomendasi apa-apa terkait kebun raya,” kata Dwi.

Dalam tahapan pembentukan kebun raya, kata Dwi, pemerintah daerah harus sudah memiliki surat penetapan kawasan yang nantinya menjadi dasar hukum bagi LIPI untuk melangkah. “Misal surat penetapan kawasan sudah oke, baru master plan. Nah disitu kita memberikan rekomendasi, menyangkut pengelolaan kebun raya,” ungkapnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya