Solopos.com, MADIUN — Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun tidak memiliki data jumlah tempat usaha pariwisata. Pendataan itu baru akan dikerjakan akhir tahun ini.
Kasi Pengelolaan Kepariwisataan Disbudparpora Kota Madiun, Dewanto, mengatakan usaha pariwisata itu terdiri atas beragam jenis, seperti restoran, rumah makan, perhotelan, karaoke, kafe, dan lainnya. Selama ini pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah tempat usaha pariwisata itu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami belum memiliki data untuk usaha pariwisata itu. Ada berapa jumlah restoran, ada berapa jumlah tempat karaoke, belum ada datanya,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019).
Dewanto menyampaikan untuk mengetahui jumlah usaha pariwisata di Kota Madiun, akan dilakukan pendataan. Untuk itu, pihaknya menggandeng pegawai di tiap kelurahan untuk melakukan pendataan tersebut.
“Akan ada 27 petugas di masing-masing kelurahan yang melakukan pendataan usaha pariwisata ini,” kata dia.
Diharapkan dengan adanya pendataan ini nantinya seluruh usaha pariwisata terinventarisasi dan pembinaan bisa dilakukan. Dia menyebut saat ini banyak pelaku usaha pariwisata yang tidak memiliki izin operasional atau izin komersial. Padahal izin ini dibutuhkan pelaku usaha.
Untuk mendapatkan izin operasional itu, kata dia, pelaku usaha harus memiliki IMB, izin lingkungan, dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Selain izin-izin tersebut, pelaku usaha juga harus memperoleh sertifikat yang dikeluarkan lembaga sertifikasi usaha (LSU) independen.
“Di Madiun belum ada LSU. Di Indonesia baru ada 36 LSU di masing-masing bidang, ada yang resto, rumah makan, perhotelan, dan lainnya,” jelas dia.
Dewanto mendorong supaya setiap pelaku usaha pariwisata di Kota Madiun bisa melengkapi perizinan komersialnya. Menurutnya, standardisasi ini penting supaya kualitas pelayanan terjaga.