SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Pemerintah<a title="Pemkot Madiun Gelontorkan Rp4,2 Miliar untuk BPNTD 2.129 KPM" href="http://madiun.solopos.com/read/20180515/516/916251/pemkot-madiun-gelontorkan-rp42-miliar-untuk-bpntd-2.129-kpm"> Kota Madiun</a> menyiapkan anggaran senilai Rp14,3 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pecel ini. Setidaknya ada 3.426 ASN yang akan menerima THR dari pemerintah pada Lebaran 2018 ini.</p><p>Penjabat Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan pemberian THR ASN ini berdasarkan PP No. 19/2018 tentang Pemberian THR yang telah diteken Presiden Joko Widodo.</p><p>"Dalam PP itu dijelaskan aturan pemberian THR kepada ASN baik di pusat maupun pemerintah daerah. Sesuai aturan, THR hanya diberikan kepada ASN dan tenaga honorer atau kontrak. Sedangkan tenaga harian lepas tidak mendapat THR," jelas dia kepada wartawan, Selasa (29/5/2018).</p><p>Rusdiyanto menyampaikan THR bagi <a title="43 ASN Pemkot Madiun Pensiun, Wali Kota Janji Pelayanan Tetap Optimal" href="http://madiun.solopos.com/read/20180515/516/916235/43-asn-pemkot-madiun-pensiun-wali-kota-janji-pelayanan-tetap-optimal">ASN Pemkot Madiun</a> akan dibayarkan awal Juni mendatang. Besaran THR per ASN sama dengan nominal take home pay yang diterima setiap bulannya, meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan sehingga setiap ASN akan menerima THR berbeda-beda.</p><p>"Besaran THP kan juga dilihat dari masa kerja, golongan, eselon, ya seperti yang diterima setiap bulan," ujar dia.</p><p>Selain akan mendapatkan THR, kata Rusdiyanto, ASN juga menerima gaji ke-13. Gaji tersebut kemungkinan besar dicairkan pada Juli. Sedangkan tenaga kontrak atau honorer, Pemkot Madiun menyediakan anggaran tersendiri senilai Rp524 juta.</p><p>Ada 300 tenaga kontrak yang akan mendapatkan THR baik yang bekerja di sektor medis maupun pendidikan dan lainnya. Tidak semua tenaga honorer mendapatkan THR ini, namun hanya tenaga honorer yang diangkat sebagai pegawai atas surat keputusan (SK) Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto.</p><p>Sedangkan tenaga harian lepas (THL) tidak mendapat THR karena mereka diangkat hanya berdasar SK pejabat setingkat kepala dinas. &lsquo;&rsquo;Aturannya juga sama, besaran THR sama dengan gaji satu bulan. Kalau untuk THL, belum ada aturannya,&rsquo;&rsquo; terang dia.</p><p>Kepala BKD Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengatakan saat ini jumlah THL yang dipekerjakan di lingkungan <a title="Pemkot Madiun Beri Pelatihan Pelaku Usaha Kuliner" href="http://madiun.solopos.com/read/20180503/516/913916/pemkot-madiun-beri-pelatihan-pelaku-usaha-kuliner-">Pemkot Madiun</a> ada sekitar 500 orang. THL ini merupakan tenaga ahli di bidangnya masing-masing yang diperlukan dalam membantu tugas dan kerja OPD.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya