SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi, Senin (29/3/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dari mulai 6-19 April 2021. Karena bertepatan dengan bulan Ramadan, aturan pada PPKM skala mikro ini juga akan berdampak pada kegiatan yang biasanya dilaksanakan selama Bulan Suci.

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan dalam perpanjangan PPKM ini, ada beberapa pelonggaran untuk kegiatan masyarakat. “Keleluasaan tetap ada. Tapi, protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi,” kata dia, Senin (5/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menuturkan PPKM mikro ini juga mengatur kegiatan selama Ramadan. Seperti meniadakan kegiatan buka bersama dan membatasi jumlah warga yang salat tarawih berjamaah di masjid maupun musala.

Baca Juga: Siswa SD di Kota Madiun Ikuti PAS di Sekolah

Untuk kegiatan buka bersama tidak boleh dilakukan secara berkerumun di satu tempat. Ketika ada kegiatan buka bersama, setelah berdoa bersama hidangan harus dibawa pulang.

“Kalau buka bersama, setelah membatalkan puasa. Hidangan harus dibawa pulang,” kata dia.

Sedangkan kegiatan salat tarawih juga harus membatasi warga yang ikut salat berjamaah. Secara detail, aturan terkait kegiatan selama Ramadan akan dijabarkan melalui Perwali.

Camat Taman, Wahyudi, menyampaikan telah menggelar rapat koordinasi bersama takmir masjid terkait kegiatan Ramadan. Dia menegaskan kegiatan Ramadan di wilayahnya harus mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM skala mikro.

Baca Juga: Diduga Bahan Peledak, Kardus Mencurigakan Gegerkan Terminal Madiun

“Yang jelas kami menyampaikan supaya masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya