SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur, akan memberikan asuransi bagi tenaga kerja sektor informal maupun pengusaha kecil. Para pekerja informal tersebut akan diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Madiun, Suyoto, mengatakan para pekerja informal bakal menerima asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan direalisasikan pada 1 Januari 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Program ini merupakan bentuk jaminan perlindungan kepada para tenaga kerja sektor informal yang tidak termasuk peserta bukan penerima upah (BPU). Para pekerja nantinya akan mendapatkan jaminan dalam kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Untuk syaratnya yang jelas warga Kota Madiun berusia 18 sampai 60 tahun per 1 Januari 2020. Usahanya yaitu usaha yang modal kecil, produknya skala kecil seperti pedagang keliling, penjual bakso, dan lainnya,” kata Suyoto dalam siaran pers, Selasa (19/3/2019).

Dia menuturkan saat ini telah berkoordinasi dengan seluruh lurah di Kota Madiun untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang merupakan pekerja informal. Pihaknya memberikan waktu batas akhir pendataan sampai pada 20 Maret besok.

Namun, data tersebut merupakan data sementara. Data ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengajuan anggaran.

Suyoto menyampaikan melalui program ini diharapkan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun khususnya pelaku usaha dan pekerja informal bisa meningkat. Selain itu bisa mewujudkan kemandirian ekonomi.

“Ini nanti kerja sama dengan BPJS Ketanagakerjaan. Ini nanti iurannya ditanggung pemerintah kota,” ujar dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya