SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di restoran selama pandemi Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun kembali memberlakukan jam malam untuk tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan serta kafe. Tempat usaha itu wajib menutup pelayanan maksimal pukul 22.00 WIB.

Hal ini mengacu pada surat edaran Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun Nomor 55/1589/401/102/2020 tentang Aksi Pencegahan Penularan Covid-19.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kano Terbalik, Pimpinan DPRD Solo Tercebur Sungai Bengawan Solo

Kepala Disbudparpora Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, mengatakan bagi seluruh pengelola THM, restoran, rumah makan, dan kafe wajib menutup tempat usahanya maksimal pukul 22.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Aturan jam malam Kota Madiun ini berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 4 Januari 2021. Selain itu, pada malam perayaan tahun baru juga ada larangan menyelenggarakan acara hiburan.

Diluncurkan, Layanan BST Solo Gratis Sampai Ada PP dan Kajian Tarif

“Biasanya kan ada tambahan hiburan seperti live music serta ada bintang tamunya. Itu juga kami larang. Kalau rumah makan ya hanya jual makanan dan minuman tanpa ada hiburan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan penerapan protokol kesehatan  wajib bagi pengelola selama jam operasional. Seperti mulai mengatur jarak dengan kapasitas 50%, menyediakan tempat cuci tangan.

Didominasi Masyarakat Umum, Sehari 400 Orang Jalani Tes Cepat Antigen Di Bandara Solo

Selain itu mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memakai masker, serta mengutamakan pembayaran nontunai. Pelaku usaha bisa kenai sanksi denda Rp1 juta jika kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Pemberlakuan jam malam dan protokol kesehatan itu sesuai Perwali Kota Madiun No 56/2020. Isinya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tim Ekspedisi Karsa Naik Kano Susuri Bengawan Solo, Pemandangannya Syahdu

Sebagai informasi, saat ini Kota Madiun masuk zona merah atau risiko tinggi Covid-19. Terjadi ledakan kasus konfirmasi positif. Hingga Selasa (29/12/2020), jumlah kasus konfirmasi tercatat mencapai 393 orang.

Harga Kedelai Melejit, Pengusaha Tahu Sragen Merasa Terpukul 2 Kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya