SOLOPOS.COM - Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo saat melantik Majelis Pertimbangan TPTGR Kota Jogja, Senin (27/2/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)?

Pemkot Jogja melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)

Harianjogja.com, JOGJA — Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Keberadaan majelis pertimbangan untuk wali kota itu diminta menyelesaikan semua indikasi kerugian negara sebelum masuk ranah hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota MP TPTGR adalah Sekretaris Daerah Kota Jogja Titik Sulastri, Inspektur Kota Jogja Wahyu Widayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kadri Renggono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pelatihan (BKDP) Maryoto, dan Kepala Bagian Hukum Basuki Hari Saksono.

Ekspedisi Mudik 2024

Merek dilantik melalui Keputusan Wali Kota Jogja Nomor 136/2017. Pelantikan ini merupakan perpanjang sejak MP TPTGR dibentuk pada 2016 lalu. Sulistiyo mengatakan MP TPTGR akan membantunya menyelesaikan temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat terkait perbendaharaan di Pemerintah Kota Jogja, “Yang berpotensi mengakibatkan kerugian daerah atau negara,” kata Sulis dalam seusai melantik MP TPTGR di Balai Kota Jogja, Senin (27/22/2017).

Menurut Sulis, kerugian negara bisa disebabkan oleh tiga pelaku. Pertama, bendahara atau kuasa pengguna anggara di Pemerintah Kota Jogja yang tidak mencatat, melaporkan, dan mempertanggung jawabkan pendapatan dan pengeluaran dengan baik.

Kedua, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bukan bendahara, yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, menghilangkan barang inventaris, menipu, dan korupsi. Kemudian pihak ketiga yang tidak memenuhi janji dan melakukan penipuan.

Sulis mengatakan tugas MP TPTGR tidak mudah karena yang diperiksa nantinya adalah teman sendiri sehingga berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Namun, ia percaya MP TPTGR mampu menjalankan tugasnya secara proporsional. Sulis juga meminta fungsi majelis segera sisosialisasikann pada masyarakat supaya ikut mengawasi sebagai bagian dari kontrol sosial.

Insektur Kota Jogja, Wahyu Widayat siap bekerja secar profesional menjalankan tugas di MP TPTGR. Ia mengaku akan konsen untuk menangani kerugian negara yang sudah ada rekomendasi dari BPK dan BPKP. Misalnya, kata dia, jika terjadi kerugian negara Rp200 juta, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu PNS yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian tersebut.

“Kecuali kalau tidak mau membayar pasti akan kami ajukan ke ranah hukum,” kata Wahyu. Ia mengaku wilayah kerja MP TPTGR bekerja diluar jalur hukum setelah ada rekomendasi BPK dan BPKP terkait kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya