SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tahun ini akan menambah dua ruang terbuka hijau (RTH) di dua wilayah berbeda. Yakni, Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman dan Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualamanan.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Pembelian tanah di Kelurahan Klitren dan Kelurahan Purwokinanti tersebut, masih dalam proses namun ditargetkan sudah dapat terbeli pada tahun ini dengan menggunakan dana APBD 2012. Bila di Kelurahan Klitren akan memiliki RTH seluas 700 meter persegi, maka Kelurahan Purwokinanti akan memiliki RTH seluas 307 meter persegi.

Ekspedisi Mudik 2024

Penambahan RTH di wilayah kelurahan tersebut menambah daftar RTH di masing-masing kelurahan. Saat ini, dari 45 kelurahan di Jogja baru 29 kelurahan yang memiliki RTH.

“Bila ditambah dua RTH di dua kelurahan, angkanya bertambah menjadi 31 RTH yang dimiliki kelurahan,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Jogja Udi Harsono, Rabu (10/10/2012) di kantornya.

Menurutnya, Pemkot beberapa tahun terakhir memang memiliki programbuntuk membeli tanah di wilayah untuk dijadikan RTH. Setiap kelurahan,blanjutnya, harus memiliki satu ruang terbuka hijau.

Direktur  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY Suparlan mengkritik Pemkot yang sampai saat ini belum membuat skema untuk
konsep penghijauan. Sesuai aturan tata ruang, katanya, Pemkot harus menyediakan 30% dari total wilayah untuk penghijauan.

“Penghijauan harus merata di 14 kecamatan supaya konsep eco region tercapai. Pemkot selama ini belum membuat skema ruang untuk program penghijauan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya