SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Dalam mengurus akta kelahiran gratis sampai bayi berusia dua bulan namun setelah 60 hari dikenai denda Rp50.000

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja akan menghapuskan sistem denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah usulkan rencana penghapusan ini ke legislatif,” kata Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Sisruwadi, Kamis (27/7/2017). Dia berharap penghapusan denda dapat terealisasi pada akhir tahun ini atau maksimal pada awal tahun depan.

Selama ini, dalam mengurus akta kelahiran memang gratis sampai bayi berusia dua bulan namun setelah 60 hari dikenai denda Rp50.000. Sistem denda tersebut, diakui Sisruwadi, menjadi penghalang Kota Jogja dalam meraih kota terbaik dalam administrasi akta kelahiran.

Tingkat kepemilikan akta kelahiran di Kota Jogja untuk usia 0-18 tahun padahal sudah mencapai 93%. Meski denda dihapus, Sisruwadi berharap tidak menurunkan angka pengajuan akta kelahiran. “Saat ini mengurus akta sudah dipermudah. Sudah kerjasama dengan RSUD Jogja untuk memberikan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya