SOLOPOS.COM - Jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pemkot Jogja sempat mewacanakan penggabungan kecamatan, namun akhirnya dipertahankan

Harianjogja.com, JOGJA – Meski sempat muncul wacana penggabungan, Pemerintah Kota Jogja tetap mempertahankan 14 kecamatan seiring dengan perombakan organisasi pemerintah daerah dengan menyesuaikan PP 18/2016 tentang perangkat daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembahasan itu dilakukan dalam rapat paripurna jawaban Walikota Jogja atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jogja terhadap empat Raperda, Rabu (7/9/2016) pagi.

Raperda tersebut meliputi Raperda tentang pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Raperda tentang pembentukan dinas daerah, Raperda tentang badan daerah dan inspektorat daerah dan Raperda tentang pembentukan kecamatan dan kelurahan. Keempat Raperda tersebut akan dibahas oleh tiga panitia khusus dan ditarget akhir September ditetapkan.

Wakil Walikota Jogja Imam Priyono yang hadir memberikan jawaban, bahwa eksekutif lebih banyak menyampaikan persamaan pendapatnya dengan legislatif. Seperti setiap penambahan unit kerja dalam dinas, maka Kepala Dinas wajib melakukan pengawasan melekat secara maksimal.

Serta terkait urusan pemuda dan olahraga, Imam juga sependapat dengan legislatif. Akantetapi mengingat beban kerja urusan pendidikan sudah sangat tinggi maka tidak memungkinkan ditambah urusan lain.

“Kami juga sependapat dengan dewan untuk memaksimalkan Puskesmas. Tetapi karena fungsi Puskesmas adalah promotif, preventif dan kuratif sehingga tidak memungkinkan membuka layanan 24 jam kecuali layanan puskesmas rawat inap,” ungkap Imam dalam rapat paripurna, Rabu (7/9/2016).

Bersambung halaman 2

Sementara itu, pihaknya tetap mempertahankan jumlah kecamatan di Kota Jogja meski ada perbedaan tipe. Dari penelitian dan pengembangan, hasil skoring terakhir, 14 kecamatan di Kota Jogja, hanya satu yang masuk kategori tipe B yaitu Kecamatan Pakualaman, sedangkan 13 kecamatan lainnya, masuk kategori tipe A.

Selain kecamatan, Pemkot Jogja tetap mempertahankan kelurahan sehingga tidak ada perubahan dari dua jenis alat negara di lingkungan Pemkot Jogja ini. “Untuk kecamatan dan kelurahan tetap sama,” ungkap Imam saat ditemui seusai rapat paripurna.

Sebelumnya, berdasarkan penilaian dari pemerintah pusat terhadap Pemkot Jogja, diketahui ada 13 kecamatan di kota ini masuk kategori tipe B. Selain itu, ada satu kecamatan yang masuk tipe A yaitu Umbulharjo. Sehingga sempat muncul wacana untuk menggabungkan sejumlah kecamatan.

Akantetapi, menurut Imam, hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, bahwa kecamatan di Kota Jogja dinilai bisa masuk dalam tipe yang lebih tinggi atau dinaikkan tipenya karena banyaknya warga yang mengakses layanan.

Perbedaan tipe kecamatan itu, kata dia, tentu akan berpengaruh pada tingkat eselon setiap pejabat yang menduduki sejumlah jabatan di level kecamatan. “Contohnya, posisi sekretaris [kecamatan] untuk tipe A bisa diisi eselon IIIB, tetapi tipe B cukup dengan eselon IVA,” ujar dia.

Imam mengakui perombakan organisasi membawa konsekuensi perubahan belanja pegawai. Tetapi pihaknya tetap akan melakukan efisiensi, khususnya meminimalisasi penambahan belanja pegawai.

“Sebagai ilustrasi dari 38 urusan bisa dibentuk 35 organisasi perangkat daerah, namun kami hanya membentuk 27 organisasi,” imbuhnya.

Sebelum adanya proses perombakan tersebut,  Pemkot Jogja telah memiliki 24 organisasi
perangkat daerah.

Sejumlah instansi yang bakal mengalami perombakan antara lain, Satpol PP yang dinaikkan menjadi dinas. Kemudian rencana pemisahan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) menjadi dua, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya