SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pemkot Jogja sedang menggodog penataan struktur organisasi tata kerja (SOTK)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja mengklaim usulan perubahan status Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi setara dengan dinas mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hasil penilaian dari pusat seharusnya [status Satpol PP Kota Jogja] tipe A,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jogja, Kris Sarjono Sutejo, saat dihubungi Senin (29/8/2016).

Sebelumnya Satpol PP Kota Jogja adalah tipe B, statusnya bidang di bawah Dinas Ketertiban, karena wilayahnya yang tidak terlalu luas dan jumlah penduduknya sedikit. Namun Pemerintah Kota Jogja mengusulkan kenaikan kelas karena parameter penentuan kelas sudah tidak relavan.

Kris Sarjono mengatakan meski jumlah penduduk Kota Jogja sekitar 400 ribuan jiwa, namun secara faktual aktivitas pada siang hari bisa mencapai 1,3 jutaan juwa.

Belum lagi banyaknya kegiatan yang digelar di Kota Jogja yang berkaitan dengan kegiatan seni, budaya mau pun pariwisata, sehingga perlu ada penambahan personel Satpol PP.

Menurut Kris Sarjono dengan tipe A, maka Satpol PP bisa menambah personel, jabatan kepala Satpol PP juga setara dengan kepala dinas, yakni pejabat tinggi pratama atau eselon II.

Namun demikian, ia mengakui perubahan status itu masih harus dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dibahas bersama dewan. “Kita sudah mengusulkan raperdanya ke DPRD,” kata dia.

Selain Satpol PP, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang akan diubah, seperti pemisahan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) diusulkan dipecah menjadi dua, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) akan digabung dengan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) akan digabung menjadi satu dinas.

Kris mengaku sudah mengirimkan empat Raperda terkait perubahan struktur instansi atau pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Keempat raperda tersebu adalah Raperda tentang Perubahan Sekretariat Daerah, Raperda tentang Perubahan Badan dan Dinas Daerah, Raperda Inspektorat Daerah, dan Raperda tentang Kelembagaan Kecamatan dan kelurahan. Perubahan SOTK tersebut menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Sujanarko mengakui sudah menerima empat raperda terkait SOTK dan raperda tersebut baru akan dibentuk panitia khusus (Pansus). Ia tidak mempersoalkan perubahan status intansi dan dinas untuk menyesuaikan aturan diatasnya.

Hanya, kalangan dewan, kata dia, juga akan berupaya agar ada kebijakan lokal. Ia tidak ingin perubahan status kelembagaan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga yang diubah tersebut.

“Misalnya Satpol PP dengan alasan beban tinggi tapi faktanya dilapangan tupoksinya podo wae yang percuma,” tegas Sujanarko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya