SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pemerintah Kota Jogja menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sampai akhir tahun ini sebesar Rp556,5 miliar

Harianjogja.com, JOGJA -Pemerintah Kota Jogja menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sampai akhir tahun ini sebesar Rp556,5 miliar. Untuk memenuhi target tersebut, beberapa jenis pajak daerah sebagai salah satu sumber PAD digenjot.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan ada kenaikan target PAD pada APBD Perubahan tahun ini dari Rp511,1 miliar menjadi Rp556,5 miliar. Target tersebut salah satunya akan dipenuhi dari pajak daerah sebesar Rp346,9 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun tidak semua pajak daerah yang ditarget meningkat. Dari 10 jenis pajak daerah, hanya beberapa jenis pajak yang ditarget meningkat, di antaranya adalah pajak hiburan Rp6 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp8,2 miliar, dan pajak hotel dan restoran masing-masing lima miliar.

Selain itu dari retribusi daerah juga meningkat Rp2,45 miliar, “Peningkatan ini karena adanya peningkatan dari retribusi IMB Rp2,8 miliar,” kata Kadri, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Kamis (7/9/2017).

Kadri mengatakan selain dari sektor pajak daerah, target PAD juga ditunjang dari pendapatan lain-lain yang di antaranya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakkit Jogja sebesar Rp7 miliar dan pengembalian hibah Komisi Pemilian Umum (KPU) sebesar tiga miliar. Dengan adanya target kenaikan PAD, kata Kadri maka defisit anggaran bisa ditekan. “Sebelumnya defisit Rp136 miliar, di anggaran perubahan menjadi Rp92 miliar,” ujar Kadri.

Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Rifki Listianto mengatakan target pendapatan daerah ini  masih bisa dinaikkan kembali terutama dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Ia mendorong penerapan pembayaran pajak elektronik atau e-tax segera direalisasikan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak.

Sebelumnya, Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti mengatakan segera menerapkan sistem e-tax mulai tahun depan. Saat ini baru ada beberapa obyek pajak yang sudah menerapkan sistem e-tax, di antaranya Hotel Tentrem, Hotel Inna Garuda, dan Hotel Melia Purosani, KFC, Mc Donald, dan Pizza Hut. Para wajib pajak tersebut pun diberikan kompensasi pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya