SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gembira Loka Zoo, destinasi wisata di Jogja yang sudah perbolehkan anak usia di bawah 12 tahun. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja berharap agar seluruh kawasan wisata di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk. Dengan catatan, pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan ketat dan orang tua anak sudah menjalani vaksin lengkap dua dosis.

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan Menparekraf Sandiaga Uno pada kunjungan kerjanya di Jogja beberapa waktu lalu sudah memberikan lampu hijau kepada pengelola wisata terkait dengan kunjungan anak usia 12 tahun ke bawah. Asalkan anak usia 12 tahun ke bawah boleh ikut berpelesir dengan pengawasan yang ketat dari para orang tua.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Namun, masih banyak pelaku wisata yang takut karena belum adanya legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan aturan anak 12 tahun ke bawah masuk ke lokasi wisata. Oleh karenanya, DIY sebagai wilayah aglomerasi yang merupakan satu kesatuan hendaknya bisa menerapkan pelonggaran itu secara bersamaan.

Baca juga: Objek Wisata Jogja Tutup, Warga Pilih Piknik ke Bandara YIA Kulonprogo, Apa Istimewanya?

Ekspedisi Mudik 2024

“Artinya penyeragaman aturan untuk pelaksanaannya itu harus ada dan dimulainya bareng-bareng. Seharusnya begitu,” kata Heroe, Jumat (15/10).

Di Kota Jogja, tempat wisata yang baru memberlakukan izin bagi anak di bawah usia 12 tahun masuk hanya Gembira Loka Zoo. Meski demikian, destinasi wisata itu menerapkan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan orang tua sudah menjalani vaksin sebanyak dua kali.

“Kami memutuskan untuk melakukan pelonggaran ini dengan mengacu pada yang disampaikan Menparekraf kemarin. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Satgas Covid-19 Kota Jogja juga,” kata Manajer Pemasaran GL Zoo, Yosi Hermawan.

Pengelola Tebing Breksi, Muhammad Taufik, mengatakan pihaknya juga telah melonggarkan aturan bagi anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke lokasi wisata. Keputusan itu diserahkan kepada orang tua anak, dan jika sudah divaksin pihaknya memperbolehkan anak ikut diajak masuk ke lokasi itu.

“Khususnya untuk yang anak-anak, sesuai instruksi yang kami dengar, kita kembalikan ke orang tuanya. Selama orang tuanya sudah vaksin semua, syarat memenuhi, ya kami persilakan. Tapi kalau ada rombongan yang belum vaksin ya kita tolak,” katanya.

Baca juga: Warga Negara Asing Jadi Donatur Sekaligus Mentor Pinjol Ilegal

Pelonggaran itu kata Taufik didasari oleh pernyataan Menparekraf beberapa waktu lalu. Sehingga pihaknya berpedoman pada hal tersebut meski pemerintah daerah belum mengeluarkan aturan resmi terkait dengan pelonggaran kunjungan wisata bagi anak di bawah 12 tahun.

“Yang tertulis memang belum ada, pokoknya kalau tidak memenuhi kriteria kita suruh putar balik. Terus terang pedomannya tetap dari pernyataan Menparekraf itu. Kalau memang orang tuanya sudah memenuhi syarat kita kembalikan ke mereka, kita juga sangat berhati-hati,” ujarnya.

Manager Marketing HeHa Sky View, Nur Wijayanti, menyatakan aturan anak 12 tahun ke bawah cukup membingungkan bagi pelaku wisata. Sebab, sebagai destinasi wisata sekaligus restoran keluarga tidak mungkin anak tidak diikutsertakan saat keluarga berwisata ke lokasi itu.

“Makanya kami selama anak itu dijaga ketat dan orang tua sudah vaksin kami perbolehkan, asalkan orang tua benar bertanggung jawab terhadap anak,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya