SOLOPOS.COM - Orang tua menyeberangkan anak di Sungai Ketekan, Semarang, Senin (27/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Pemkot Jogja juga memberikan keleluasaan bagi PNS.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja (Pemkot Jogja) hanya memberikan dispensasi khusus bagi aparatur sipil mengantar anak sekolah, untuk hari pertama (Senin, 18/7/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Walikota Jogja, Haryadi Suyuti menuturkan, dispensasi yang diberikan kepada aparatur sipil ini tidak berlaku untuk hari kedua, hari ketiga hingga hari-hari berikutnya anak masuk sekolah. Pemkot sendiri mendukung turunnya SE tersebut, karena pada dasarnya mengantar anak ke sekolah merupakan salah satu kearifan lokal yang dimiliki Jogja.

“Sebagai bentuk dorongan agar anak-anak bisa bersekolah dengan baik. Untuk tenggat waktu atau jam yang diberikan selama mengantar anak sampai mulai bekerja, akan kami bahas bersama Inspektorat Kota Jogja,” tuturnya, Rabu (13/7/2016).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengeluarkan SE yang didasarkan atas SE Mendikbud No.4/2016 tadi, yang isinya juga meminta setiap wali murid mengantarkan anak merekaketika hari pertama sekolah.

Selain itu perlu ada sebuah pertemuan, dialog dan perkenalan antara wali murid, orang tua dan pihak terkait. Dimaksudkan untuk mengetahui program sekolah, seperti apa bentuk sistem pendidikan yang akan diterapkan sekolah kepada anak, hingga ekstrakurikuler yang ditawarkan sekolah bagi pengembangan potensi siswa. Dalam edaran itu juga dinyatakan wali murid perlu memiliki keterlibatan dalam pendidikan anak selama satu tahun.

Disinggung mengenai Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang kerap digelar pada hari pertama sekolah, Aji kembali menegaskan MOS bukanlah ajang perploncoan, sehingga sekolah atau pihak yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan MOS tidak diperkenankan meminta anak-anak membawa peralatan, barang yang tidak relevan dengan kegiatan belajar mengajar. Tidak ada program wajib atau khusus yang harus diberikan kepada siswa, yang diatur oleh Disdikpora DIY. Pelanggaran atas ketentuan akan mendapatkan sanksi tegas.

Pernyataan Walikota tersebut menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (SE Mendikbud RI) No.4/2016, tentang Hari Pertama Sekolah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, tertanggal 11 Juli 2016 lalu. Dalam SE tersebut, Mendikbud RI Anies Rasyid Baswedan menjelaskan, beragam imbauan yang terdapat dalam SE itu bertujuan mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan. Dalam poin pertama, dari empat poin yang ada tertulis ‘Mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya