SOLOPOS.COM - Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo saat menerima rekomendasi dari Ombudsman RI. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemkot Jogja mendapat rekomendasi Ombudsman RI

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai memembiarkan pelanggaran izin diskotik yang berkedong warung makan di kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen. Ombudsman RI pun merekomendasikan agar Wali Kota Jogja memerika pejabat terkait yang lalai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Pemkot Jogja Dinilai Membiarkan Diskotik Berkedok Warung Makan

Menurut Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri, warung makan itu ternyata mengelola live music dan disc jokey (DJ). Bahkan Dinas Ketertiban, kata dia, sempat menemukan minuman keras di warung makan tersebut, namun tidak melakukan tindakan. Surat peringatan hanya berhenti sampai peringatan kedua.

Pihaknya sudah memberikan saran kepada Dinas Ketertiban (sekarang Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Desember 2013. Tapi karena saran tidak ditindaklanjuti sehingga kasus tersebut sampai sampai ke rekomendasi di ORI pusat.

“Ada maladministrasi, Pemkot tak melakukan sesuatu itu pembiaran.” kata Budhi.

Budhi mengatakan warung makan itu telah menyalahi izin gangguan. Selain itu juga belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai Perturan Daerah Kota Jogja Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Budhi menambahkan, selain menyerahkan rekomendasi hukum, Ombudsman RI juga menyarankan Pemerintah Kota Jogja agar mereview kembali Perda Penyelenggaraan Pariwisata dan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, karena persoalan serupa juga berpotensi terjadi pada usaha warung makan lainnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jogja Sulistyo mengaku akan menjalankan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman RI. “Tentu pasti kita laksanakan rekomendasinya,” kata dia. Pihaknya juga akan mengevaluasi pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan dan Satpol PP karena membiarkan pelanggaran terjadi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja, Hery Karyawan menyatakan sempat menindak, namun setiap kali melakukan sidak tidak pernah menemukan fasilitas karaoke yang dimaksud. “Tapi ini sudah menjadi bagian komitmen untuk menindaklanjuti,” katanya. Menurutnya, warung makan itu hanya memiliki izin gangguan, belum memiliki izin usaha dan TDUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya