SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan merokok (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja mendesak lembaga legislatif setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok yang hingga saat ini belum juga disahkan.

“Raperda [Rancangan Peraturan Daerah] tersebut ditujukan untuk melindungi hak asasi warga yang tidak merokok karena pada dasarnya kesehatan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi,” kata Walikota Jogja, Haryadi Suyuti, Jumat (29/11/2013).

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Menurut dia, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) tersebut bukan ditujukan untuk menghalangi petani tembakau atau perusahaan rokok memproduksi dan menjual rokok, namun menempatkan perokok agar merokok di lokasi-lokasi yang tidak dilarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Di dalam raperda tersebut telah diatur lima tempat larangan merokok, yaitu di lingkungan pendidikan, lingkungan pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan angkutan umum.

“Sudah pula diatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu,” kata Haryadi yang juga seorang perokok itu.

Wakil Walikota Jogja Imam Priyono mengatakan jika raperda tersebut tidak juga segera disahkan, padahal sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka pemerintah bisa membuat peraturan wali kota.

“Bisa dibuat peraturan wali kota terlebih dulu jika raperda tidak juga disahkan,” kata Imam yang juga seorang perokok tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya