SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Berkat pelayanan administrasi terpadu yang baik dan tertib di tingkat kecamatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendapatkan anugerah Paten Award 2013.

Pelayanan administrasi terpadu ini sesuai dengan Permendagri No.4/2010. Dalam peraturan tersebut terdapat keharusan bagi 508 kabupaten dan kota se-Indonesia untuk menyediakan pelayanan administrasi terpadu di tingkat kecamatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai peraturan tersebut daerah diberikan waktu sampai 2014. Tetapi Kota Jogja sudah bisa melakukannya sejak 2012 lalu,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Pemkot Jogja Zenni kepada Harianjogja.com, Sabtu (23/11/2013).

Selain kesuksesan menerapkan pelimpahan kewenagan dan pelaksanaan pelayanan di tingkat kecamatan, kata Zenni, penghargaan diberikan karena Pemkot memenuhi kriteria yang ada.

Untuk bisa mendapatkan penghargaan, kabupaten atau kota harus memenuhi persyaratan subtansif. Persyaratan itu mengharuskan ada pelimpahan kewenangan kepada kecamatan.

Selain itu terdapat persyaratan administrasi, yakni pelaksanaan semua pelayanan harus mengacu pada standart operasional pelayanan (SOP) yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya