SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wargasekata.com)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja menyiapkan peraturan walikota (perwal) untuk mengatur penghapusan piutang, khususnya yang sulit tertagih.

“Setiap tahun selalu muncul piutang, misalnya saja piutang dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah bertahun-tahun tidak tertagih. Jika tidak dihapuskan maka akan membebani neraca,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja Kadri Renggono, Rabu (4/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim dari DPDPK Kota Jogja sedang menyusun rancangan peraturan walikota tersebut. Ditarget aturan itu dapat ditetapkan tahun ini.

Kadri menyebut salah satu piutang yang akan dihapuskan adalah piutang dari PBB. Nilai piutang PBB tersebut muncul sebagai akibat peralihan pengelolaan pajak dari KPP Pratama ke Pemerintah Kota Jogja pada 2012.

Saat pelimpahan pengelolaan, piutang PBB mencapai Rp48 miliar yang berasal dari 150 wajib pajak. Namun setelah dilakukan verifikasi pada 2012 dan 2013, nilai piutang tersebut turun menjadi Rp41 miliar.

Penurunan nilai piutang tersebut disebabkan ada wajib pajak yang bisa menunjukkan bukti pembayaran atau bisa menunjukkan bukti jual beli atas tanah dan bangunan.

Pemerintah Kota Jogja terus melakukan verifikasi terhadap piutang PBB tersebut karena sudah ada piutang yang berlangsung lebih dari lima tahun.

“Berdasarkan peratuan perundangan yang ada, pajak akan dinyatakan kedaluwarsa setelah lima tahun,” katanya.

Piutang yang diperkirakan masih bisa tertagih akan tetap ditagih dan jumlahnya dimasukkan dalam neraca, sedangkan piutang yang dinilai sulit ditagih akan dihapuskan.

“Piutang yang dihapuskan tidak hanya untuk PBB tetapi untuk jenis pajak lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya