SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi panti sosial ((JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha))

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja terus melakukan pengetatan pengawasan terhadap keberadan panti asuhan di wilayahnya.

Langkah itu dilakukan untuk mewaspadai adanya pelanggaran perizinan dan kemungkinan pelanggaran HAM seperti yang dilakukan Samuel Home’s.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“Meskipun sampai saat ini belum ada pelangaran tersebut, akan tetapi pengetatan pengawasan terus kami lakukan,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Hadi Muchtar kepada, Rabu (26/2/2014).

Menurut dia, saat ini ada 15 panti asuhan dan panti wreda di Kota Jogja. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dikelola oleh Pemkot, sedangkan sisanya di kelola swasta.

Selain melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pengelola sebulan sekali, Dinas juga menggelontorkan anggaran untuk mereka. Anggaran itu masuk dalam pos dana bantuan sosial yang dicairkan berdasarkan proposal yang diajukan kepada Pemkot.

“Jumlahnya bervariasi. Khusus untuk uang makan, kami memang melakukan peningkatan dana dari semula Rp15.000 per orang/hari naik menjadi Rp21.000 per orang/hari,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya