SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Pemkot Jogja mensyaratkan rekomendasi Pemda DIY untuk pencairan bantuan.

Harianjogja.com, JOGJA – Rekomendasi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY merupakan syarat yang diberikan Pemerintah Kota Jogja (Pemkot) Jogja untuk mencairkan hibah.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Saat ini, Pemerintah DIY terus melalukan advokasi ke pemerintah pusat mengenai aturan pencairan dana hibah dan bantuan sosial yang menyatakan penerima harus berbadan hukum. Kami tunggu saja bagaimana hasilnya, dan rekomendasi apa yang akan diberikan oleh Pemerintah DIY,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu (15/8/2015).

Pemerintah Kota Jogja menganggarkan dana sekitar Rp56 miliar untuk dana hibah dan bantuan sosial melalui APBD 2015, dan sudah ada sekitar 10 hingga 15 persen dana yang dicairkan.

“Untuk dana yang sudah dicairkan, ya memang sudah menjadi hak penerima. Sedangkan bantuan yang belum dicairkan, akan kami tunggu hingga ada rekomendasi,” katanya.

Kendala pencairan dana hiban dan bantuan sosial pada tahun ini disebabkan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

“Kata-kata berbadan hukum itu yang menjadi kendala, karena belum semua penerima hibah dan bantuan sosial memiliki badan hukum. Artinya, mereka harus mencatatkan organisasi atau lembaganya di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Ia berharap, Pemerintah DIY segera menerbitkan rekomendasi mengenai pencairan dana hibah dan bantuan sosial sehingga penerima manfaat masih bisa memanfaatkannya sebelum tahun anggaran berakhir.

“Setiap penerima dana hibah dan bantuan sosial diwajibkan membuat laporan penggunaan dana untuk memastikan bahwa anggaran yang diberikan dimanfaatkan sesuai tujuannya,” katanya.

Kadri menambahkan, akan mencoba mencari alternatif agar anggaran hibah dan bantuan sosial tersebut dapat dicairkan dengan lebih mudah dan penerima bisa memperoleh manfaatnya.

“Dimungkinkan anggaran tersebut masuk dalam belanja langsung di instansi pemerintah atau melalui program kerja di instansi yang kemudian direalisasikan ke masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya