SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Warga Miskin

 
Harianjogja.com, JOGJA -Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Warga Miskin.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Raperda inisiatif dewan tersebut dipastikan masuk dalam Program Pembentukan Praturan Daerah (Propemperda) 2018 mendatang.

“Sudah jadi raperda luncuran 2018,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti, Minggu (19/11/2017).

Saat ini raperda tersebut diakui Bambang, masih dalam tahap penyusunan naskah akademik sebagai syarat masuk Propemperda 2018.

Bambang mengatakan isisiatif adanya raperda bantuan hukum bagi warga miskin tidak lepas dari hasil hasil rapat dengar pendapat dengan para advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), bahwa masih banyak warga miskin yang tidak bisa mengakses bantuan hukum baik secara anggaran maupun teknis pencarian tenaga bantuan hukum.

Sejauh ini, kata dia, dana bantuan hukum yang tersedia di pengadilan tidak mencukupi. Bahkan terkadang advokat harus membiayai terlebih dahulu. Di sisi lain belum ada aturan yang mengharuskan pemerintah daerah ikut membantu warga miskin yang berperkara.

Bambang berharap raperda inisiatif tersebut dapat menjembataninya. “Nantinya ada lembaga advokat yang akan ditunjuk dan mendapat rekomendasi dari Kementrian Hukum dan HAM khusus menangani kasus hukum bagi warga miskin,” kata dia.

Disinggung soal kriteria warga miskin yang perlu mendapat bantuan hukum, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku masih akan membahasnya. Menurut dia, bisa jadi acuannya adalah data Badan Pusat Statistik (BPS) atau pemegang kartu menuju sejahtera (KMS).

Raperda inisiatif ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak awal tahun lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja saat itu juga sudah mendukungnya agar segera direalisasikan.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga LBH, Yogi Zul Fadhli, saat itu, mengatakan bahwa negara punya kewajiban menjamin hak konstitusional setiap orang agar mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Ini sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta akses terhadap keadilan. Terutama bagi masyarakat miskin, termarjinalkan dan buta hukum,” kata Yogi, akhir April lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya