SOLOPOS.COM - Seorang warga berorasi untuk menolak pendataan relokasi yang sedianya akan dilakukan oleh PT KAI di depan gang RW 11 Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta, Senin (14/08/2017). Menurut warga, KAI berencana menggunakan lahan sultan ground yang sudah ditinggali warga secara turun temurun di lokasi tersebut untuk dibangun depo kereta api. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

PT KAI, upaya pendataan aset dikritisi

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja diminta turun tangan memfasilitasi dialog warga dengan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kraton Jogja. Hal ini terkait kekhawatiran warga dari tiga kampung di Demangan, Gondokusuman terusir dari tempat yang mereka tempati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Soal Pendataan PT KAI, Warga Demangan Berharap Kraton Menjadi Penengah

Warga mengakui mereka menempati lahan di area KAI. Namun mereka mengklaim lahan yang ditinggali merupakan Sultan Grond (SG) karena perjanjian pemanfaatan lahan Kraton dengan KAI sudah berakhir sejak 1971 lalu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti mengatakan butuh penelusuran untuk memastikan berapa kepala keluarga (KK) yang menempati lahan SG, berapa yang sudah mendapat kekancingan dari Kraton? Serta mana saja yang menjadi hak pengelolan KAI?.

Dengan mengetahui akad awal warga menempati lahan yang kini sudah dibangun rumah huni itu, kata Bambang, akan mudah penyelesaiannya.
“Jangan sampai warga terdzolimi, warga perlu mendapatkan hak yang perlu didaptkan,” kata Bambang, Selasa (15/8/2017).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan fenomena yang dialami warga Demangan hampir serupa dengan Pasar Kembang. Ia mengingatkan penggusuran pedagang Pasar Kembang menjadi pembelajaran karena sejak digusur pada 5 Juli lalu hingga kini belum ada solusi yang ditawarkan. Meski pedagang menempati lahan SG namun mereka berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah Kota Jogja yang telah mengizinkan mereka berdagang.

Bambang menambahkan forum dialog warga dengan PT.KAI dan Kr Jogja juga perlu melibatkan Pemda DIY karena kaitannya dengan lahan SG dengan harapan ada kepastian bagi masyarakat yang menempati lahan SG.

Manager Humas PT.KAI Daerah Operasional 6 Jogja, Eko Budianto mengatakan pendataan aset di wilayah Demangan merupakan bagian dari keharusan. Pihaknya perlu mengetahui data faktual siapa saja yang memanfaatkan lahan KAI. Ia menampik adanya rencana penggusuran seperti tudingan warga. “Pendataan ini tidak mengganggu siapa pun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya