SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemkot Solo tetap fokus mengakuisisi sejumlah hak guna bangunan (HGB) Benteng Vastenburg meski dua HGB di antaranya telah berhak guna hingga 2032. Setidaknya empat HGB Vastenburg akan dijajaki lebih lanjut untuk diakuisisi. Hal itu diucapkan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Balaikota, Rabu (17/4/2013). “Kalau diberi lampu hijau DPRD, kami akan mengakuisisi HGB di samping selatan perempatan Telkom dan sekitar depan benteng,” ujar dia

Artinya, empat HGB yang akan diakuisisi pada tahap awal yakni HGB atas nama PT Benteng Perkasa dengan luas 3.210 meter persegi, HGB milik Ny Indriati dengan luas masing-masing 3.673 meter persegi dan 3.348 meter persegi dan HGB dengan pemegang PT Bank Danamon seluas 3.545 meter persegi. Sebagaimana diketahui, dua HGB atas nama Ny Indriati telah berhak guna hingga 2032. Menanggapi hal itu, Rudy mengaku siap melobi masing-masing pemegang HGB yang akan diakuisisi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Nanti akan dilakukan pendekatan masing-masing,” katanya.

Ihwal HGB yang dipegang Ny Indriati, Rudy menolak HGB tersebut dibilang perpanjangan. Rudy beranggapan HGB tersebut baru diterbitkan pada 2002 pascaproses jual-beli dari pemegang hak sebelumnya. Dengan mekanisme itu, Rudy mengakui masa HGB Ny Indriati hingga 2032 sah secara hukum.

“Sudah sesuai dengan UU No5 Tahun 1960 tentang Agraria. Kalau perpanjangan, baru itu cacat hukum. Perpanjangan maksimal hanya 20 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, memastikan sembilan HGB yang ada di Vastenburg tak bisa dikembangkan lantaran terbentur Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu diperkuat dengan masa HGB yang telah habis pada Juni 2012. Sukasno lantas menyorot keberadaan Bank Danamon yang hingga kini masih berdiri di HGB Nomor 384. Menurutnya, keberadaan bangunan itu harus disesuaikan dengan konsep RTRW.

Menyikapi hal itu, Kabid Cagar Budaya dan Heritage, Mufti Rahardjo, mengaku telah berkomunikasi dengan manajemen Bank Danamon ihwal kondisi Vastenburg pascaberlakunya Perda RTRW. Menurut Mufti, saat ini manajemen bank masih mencari lokasi pengganti bangunan sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya