SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna Laoly (kanan), berdikusi dengan warga binaan saat berkunjung ke Rutan Kelas 1 A Solo, Senin (30/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo mendukung rencana pemindahan Rutan ke daerah.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendukung relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Solo ke daerah lain. Relokasi diperlukan lantaran keberadaan rutan di tengah Kota Solo tidak sesuai tata ruang kota.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan rencana relokasi Rutan Solo sudah diwacanakan sejak lama. Pemkot dulu pernah menawarkan tanah di Mojosongo, Kecamatan Jebres, dan Semanggi, Pasar Kliwon, sebagai tempat relokasi.

Namun, rencana relokasi tersebut tak kunjung direalisasikan sampai sekarang. “Dua lokasi yang sebelumnya ditawarkan Kemenkumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia] sekarang sudah dimanfaatkan untuk pengembangan Kota Solo. Kami sekarang sudah tidak lagi punya lahan luas untuk relokasi Rutan,” ujar Rudy sapaan akrab Wali Kota saat ditemui Solopos.com di area car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Minggu (5/2/2017).

Rudy mengatakan rencana relokasi Rutan Solo tahun ini sudah dibicarakan serius antara Pemkot Solo dengan Kemenkumham pada pekan lalu di Jakarta. Pemkot menyampaikan beberapa alternatif lokasi strategis untuk relokasi Rutan Solo. Pemkot Solo mengusulkan relokasi Rutan Solo di kawasan utara yakni Desa Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar.

“Kami melihat di kawasan Plesungan masih terdapat tanah luas yang layak untuk relokasi Rutan Solo. Relokasi rutan diperkirakan membutuhkan tanah seluas 5 hektare sampai 6 hektare,” kata dia.

Rudy menilai keberadaan rutan di Jl. Slamet Riyadi Solo tidak memadai. Selain itu, keberadaan rutan sekarang tidak sesuai tata ruang Kota Solo. Pemkot Solo, lanjut dia, menyarankan Kemenkumham menggandeng investor dalam memanfaatkan bekas bangunan rutan nantinya.

“Bekas Rutan nanti bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain agar tidak mangkrak. Kami mendukung investor mengelola bangunan bekas Rutan,” kata dia.

Rudy menjamin keterlibatan investor tidak akan mengubah 100% persen bangunan Rutan karena berstatus cagar budaya. Investor masih dapat berinovasi dalam memanfaatkan bangunan bekas Rutan tanpa harus merusak BCB.

“Bangunan Rutan yang berstatus cagar budaya hanya pada bagian luarnya. Bagian tengah serta dalam semua bangunan baru. Kami mendukung penuh relokasi Rutan Solo,” kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Bambang Sumardiono, mengatakan rencana relokasi Rutan terus dimatangkan karena bertujuan meningkatkan pelayanan. Kemenkumham menyurvei beberapa alternatif lahan yang akan dijadikan tempat relokasi Rutan Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya