SOLOPOS.COM - RANCANGAN GEDUNG BI SOLO (JIBI/SOLOPOS/Dok)

RANCANGAN GEDUNG BANK INDONESIA SOLO (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO--Pemkot Solo diminta meninjau kembali semua perizinan yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pembangunan jembatan penghubung gedung Bank Indonesia (BI) lama dengan bangunan baru di sebelah selatannya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Permintaan itu disampaikan praktisi hukum yang juga anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo, Suharsono, melalui surat yang diberikannya secara langsung kepada Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Walikota (Wawali) FX Hadi Rudyatmo (Rudy) di Balaikota, Rabu (25/7/2012). Sebelumnya, Suharsono sudah menyampaikan kritik melalui media massa mengenai jembatan itu dan sudah dijawab oleh Kepala BI Solo, Dony P Juwono.

Ditemui wartawan seusai menyerahkan surat tersebut, Suharsono mengungkapkan, baik sebagai pribadi maupun dalam kedudukannya sebagai anggota TACB, pihaknya sangat keberatan dengan pembangunan jembatan itu. Begitu pula sebenarnya dengan bangunan baru BI yang super modern di sebelah selatan gedung lama.

“Pihak BI berdalih memakai konsep design by contrast dengan tujuan menonjolkan karakter bangunan lama sebagai cagar budaya. Tapi perlu itu adalah pandangan dari luar. Di Indonesia sendiri konsep itu belum ada dalam undang-undang maupun peraturan lainnya,” jelas Suharsono.

Terlebih lagi, lanjutnya, Gedung BI merupakan bagian dari sebuah kawasan cagar budaya. Dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan, kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Menurut Suharsono, tidak masalah jika konsep design by contrast itu diterapkan untuk membangun sebuah gedung di dekat bangunan cagar budaya yang berdiri sendiri. Tapi tidak dengan kawasan.

Suharsono menilai keberadaan jembatan penghubung antara gedung BI yang baru dengan gedung lama pada dasarnya hanya merusak kawasan cagar budaya yang sudah ada. Selain itu, sisi estetika maupun efektivitas kegunaannya, juga dinilai tidak menunjang.

Jika pembangunan jembatan itu dilanjutkan, kata Suharsono, dapat diartikan sebagai tindakan kesengajaan untuk merusak kawasan cagar budaya, yang jelas melanggar UU No 11/2010 dan mengandung pidana bagi siapapun yang melakukannya. “Karena itu, kami minta pemkot meninjau ulang perizinan jembatan itu dan menund proses pembangunannya,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Solo, Jokowi, mengatakan akan mempelajari dulu masalah itu. Jokowi tak menampik perizinan jembatan itu sudah lengkap.

“Saya akan pelajari dulu masalahnya. Kalau sekarang saya belum bisa menjawab,” jelas Jokowi, seusai bertemu Suharsono dan dan menerima suratnya, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya