Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai mempersiapkan sistem pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan diserahkan sepenuhnya dari pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepada pemerintah daerah paling lambat 1 Januari 2014.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim mengemukakan langkah awal Pemkot dalam mempersiapkan pengelolaan PBB dimulai dengan membahas regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2011.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami sudah menyusun Raperda tentang pengelolaan PBB untuk dibahas mulai tahun 2011 mendatang. Dan untuk penerapannya, akan dipercepat mulai 1 Januari 2013, meskipun pemerintah pusat memberikan batas waktu penerapannya baru pada 1 Januari 2014 nanti. Sebab menurut kami, Pemkot sendiri sudah siap untuk mengelola PBB tersebut mulai 2013 nanti,” ujar Kinkin ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Rabu (15/12).
sry