SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai mempersiapkan sistem pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan diserahkan sepenuhnya dari pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepada pemerintah daerah paling lambat 1 Januari 2014.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim mengemukakan langkah awal Pemkot dalam mempersiapkan pengelolaan PBB  dimulai dengan membahas regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah menyusun Raperda tentang pengelolaan PBB untuk dibahas mulai tahun 2011 mendatang. Dan untuk penerapannya, akan dipercepat mulai 1 Januari 2013, meskipun pemerintah pusat memberikan batas waktu penerapannya baru pada 1 Januari 2014 nanti. Sebab menurut kami, Pemkot sendiri sudah siap untuk mengelola PBB tersebut mulai 2013 nanti,” ujar Kinkin ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Rabu (15/12).

Ekspedisi Mudik 2024

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya