SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengantisipasi masuknya gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dari luar wilayah Provinsi Jateng ke Kota Solo, khususnya dari wilayah Provinsi Jatim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu menyusul belum diberlakukannya rayonisasi dalam tatanan distribusi gas elpiji bersubsidi tersebut di wilayah Jatim.  Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Asih Widodo mengemukakan rayonisasi pendistribusian gas elpiji 3 kg telah diterapkan di wilayah Provinsi Jateng, namun tidak di Provinsi Jatim.

Belum adanya aturan rayonisasi atas distribusi gas elpiji 3 kg di Provinsi Jatim tersebut memungkinkan terjadinya rembesan gas elpiji 3 kg dari wilayah itu untuk dijual di beberapa daerah di Provinsi Jateng, terutama di daerah perbatasan. Asih mencontohkan gas elpiji 3 kg yang didistribusikan oleh agen-agen di wilayah Madiun dan Magetan, ditengarai lebih banyak dijual di wilayah Sragen.

Sebab menurut informasi yang ia peroleh, HET gas elpiji 3 kg di Provinsi Jatim ditetapkan kurang dari Rp 12.750, sehingga penyalurnya akan lebih menguntungkan jika menjualnya ke wilayah Jateng.  “Karena itulah, Kabupaten Sragen saat ini sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) penjualan gas elpiji 3 kg untuk wilayah tersebut guna mengantisipasi kerugian di tingkat agen dan pangkalan di sana akibat masuknya gas elpiji 3 kg dari wilayah Jatim tersebut,” ungkap Asih kepada wartawan, Minggu (17/7/2011).

Sebagai antisipasi, Asih menyatakan Pemkot akan memperketat pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 kg dari wilayah Jatim tersebut. Sebab sebagaimana diketahui, Pemkot urung mengeluarkan SE tentang penetapan HET gas elpiji ukuran 3 kg di tingkat daerah lantaran masih ada perbedaan dua aturan ketetapan HET gas elpiji ukuran 3 kg, yakni dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 28/2008 dan informasi dari Pemerintah Provinsi Jateng.

Sesuai Permendagri No 28/2008, khususnya pasal 1 ayat (1) mengamanatkan HET elpiji 3 kg senilai Rp 12.750/tabung di tingkat agen. Sementara informasi yang diterimanya dari Mendagri dan Pemprov Jateng menyebutkan HET tersebut tidak hanya diterapkan di tingkat agen, namun juga di pangkalan. Asih menyebutkan distribusi gas elpiji 3 kg rata-rata sebanyak 16.192 tabung/hari.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Suharto mengatakan, pola pengawasan distribusi elpiji lebih intens pada menjelang bulan Ramadan hingga Lebaran nanti. Sebab, umumnya terjadi praktik penimbunan elpiji yang menyebabkan kelangkaan barang dan kenaikan harga. “Untuk itu aspek pengawasan menjadi kunci utama agar distribusi lancar tanpa membebani konsumen elpiji,” jelasnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya