Solo [SPFM], Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam memutuskan kontrak investor Pembangunan Gapuro Makutho. Pembangunan Gapuro Makutho yang dibangun oleh PT Rizki Adi Perkasa (RAP) itu telah dikerjakan hampir dua tahun. Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (2/8) mengatakan, pembangunan Gapuro yang terletak di jalan Adi Sucipto itu telah dilakukan perpanjangan sebanyak 3 kali.
Menurut Rudy, sesuai dengan perjanjian investasi antara Pemkot Solo dengan PT RAP setelah tiga kali mendapat kompensasi perpanjangan waktu, seharusnya pengerjaan Gapura Makutha selesai pada akhir Juli 2012. Namun, sampai saat ini pembengunan gapura itu belum juga selesai. Oleh sebab itulah, Rudy berpendapat, PT RAP seharusnya mendapatkan penalty hingga pemutusan kontrak. Hal itu lantaran pihak investor tidak dapat menepati janjinya bahwa pembangunan Gapuro Makutho akan selesai pada akhir Juli.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Selain itu, Rudy menilai, pihaknya tidak perlu lagi memanggil PT RAP atau melakukan negosiasi ulang mengingat dalam perjanjian yang telah disepakati sebelumnya sudah tercantum dengan jelas pasal-pasal yang harus dipenuhi investor dan Pemkot Solo. [SPFM/hen]