Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo menegaskan bahwa penyelenggaraan bursa kerja atau job market fair tidak boleh ada pemungutan biaya terhadap para pencari kerja yang datang. Ketentuan tersebut telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Solo Singgih Yudhoko hari ini, Senin (19/12) di Balaikota Solo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada penyelenggara yang melakukan pelanggaran. Namun Singgih mengakui bahwa sanksi tidak dapat diterapkan karena tidak tercantum dalam UU tersebut.
Sebelumnya, pada pekan lalu sebuah penyelenggaraan job market fair dikritik masyarakat karena mengenakan biaya masuk sebesar Rp 20 ribu kepada tiap calon pencari kerja. Singgih mengakui bahwa pada tahun ini pihaknya telah kecolongan 2 insiden serupa meskipun sosialisasi telah sering dilakukan. Hal ini antara lain dikarenakan tidak adanya surat pemberitahuan kepada Dinsosnakertrans Solo terkait penyelenggaraan acara.
Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler
Untuk mengantisipasi agar hal serupa tak terus terjadi, Pemkot Solo akan membuat rancangan peraturan daerah yang khusus mencantumkan larangan dan sanksi terhadap punggutan uang dalam job market fair. Singgih menargetkan pada 2012 nanti Raperda ini sudah dibahas di tingkat Dewan untuk segera disahkan. [SPFM/lia]