SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo menegaskan bahwa penyelenggaraan bursa kerja atau job market fair tidak boleh ada pemungutan biaya terhadap para pencari kerja yang datang. Ketentuan tersebut telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Solo Singgih Yudhoko hari ini, Senin (19/12) di Balaikota Solo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada penyelenggara yang melakukan pelanggaran. Namun Singgih mengakui bahwa sanksi tidak dapat diterapkan karena tidak tercantum dalam UU tersebut.

Sebelumnya, pada pekan lalu sebuah penyelenggaraan job market fair dikritik masyarakat karena mengenakan biaya masuk sebesar Rp 20 ribu kepada tiap calon pencari kerja. Singgih mengakui bahwa pada tahun ini pihaknya telah kecolongan 2 insiden serupa meskipun sosialisasi telah sering dilakukan. Hal ini antara lain dikarenakan tidak adanya surat pemberitahuan kepada Dinsosnakertrans Solo terkait penyelenggaraan acara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk mengantisipasi agar hal serupa tak terus terjadi, Pemkot Solo akan membuat rancangan peraturan daerah yang khusus mencantumkan larangan dan sanksi terhadap punggutan uang dalam job market fair. Singgih menargetkan pada 2012 nanti Raperda ini sudah dibahas di tingkat Dewan untuk segera disahkan. [SPFM/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya