SOLOPOS.COM - Sumardjono (Dok.SOLOPOS)

Sumardjono (Dok.SOLOPOS)

Wonogiri (Solopos.com)–Walaupun dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan 2011 yang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disinggung tentang Tera Ulang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun, hal itu belum dapat diaplikasikan karena belum ada alat dan tenaga ahli. Jadi, aturan itu akan diterapkan tahun 2014.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Wonogiri, Sumardjono, mengatakan saat ini Tera Ulang masih berada di tingkat I atau provinsi.

Sedangkan dalam peraturan baru di Undang Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tera Ulang wajib ada di Tingkat II atau Kabupaten/Kota.

“Kendala kami pada alat untuk mengukur yang harganya tidak murah yakni Rp 5 miliar. Kami juga memerlukan lokasi yang memadai dan tenaga ahli minimal lima orang yang telah bersertifikasi,” terangnya saat dijumpai wartawan seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Wonogiri, Rabu (9/11/2011).

Ia akan mengusulkan di APBD Kabupaten tahun 2013 untuk alat yang bersenilai Rp 5 miliar itu.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya