SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyerahkan SK pengangkatan dan memandu pengambilan sumpah janji PPPK non guru formasi 2021 di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Senin (30/5/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRIBupati Wonogiri, Joko Sutopo baru saja menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 324 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nonguru dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, Senin (30/5/2022). Ia menilai pegawai baru tersebut akan menjadi energi baru mewujudkan visi misi kepala daerah.

Namun Jokok Sutopo tak menyangkal keberadaan PPPK menjadi beban baru Pemkab. Sebab, anggaran gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah. Akibatnya pemerintah harus memangkas anggaran kegiatan yang akan atau sudah berjalan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pemkab Wonogiri harus mengalokasikan anggaran senilai Rp175 miliar untuk pemenuhan hak-hak PPPK [gaji dan tunjangan]. Otomatis anggaran kegiatan atau program Pemkab Wonogiri akan terpangkas untuk sumber daya manusia (SDM) baru ini,” kata Jekek, sapaan akrabnya saat ditemui wartawan selepas acara penyerahan SK pengangkatan, Senin.

Sedianya, PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Saat itu anggaran pemerintah pusat untuk PPPK senilai Rp58 triliun. Tetapi, pemerintah pusat membebankan anggaran belanja PPPK kepada Pemkab di daerah.

Meski seperti itu, Jekek mengatakan program-program pemerintah tetap berjalan. Konsekuensi logisnya, akan ada pengurangan anggaran pada masing-masing program.

Baca Juga: Alhamdulillah, 324 CPNS dan PPPK Nonguru Terima SK dari Bupati Wonogiri

Program infrastruktur paling terdampak dengan adanya PPPK. Termasuk Program Alus Dalane yang menjadi unggulan Pemkab Wonogiri. Program tersebut sudah selesai 80 persen. Hanya, akan ada pengurangan anggaran menyelesaikan disisa 20 persen tersebut.

“Beban keuangan kami cukup berat. Anggaran senilai Rp175 miliar ini bukan angka yang kecil untuk level daerah. Tapi, mau tidak mau karena ini sudah komitmen daerah, kami harus mengikuti arahan [pemerintah pusat]. Tinggal nanti kami berkonsultasi dengan pemerintah pusat, apa solusi yang mungkin diambil untuk mengurangi beban anggaran keuangan Pemkab. Harus ada solusi dari pemerintah pusat,” jelas Jekek.

Jekek tetap menyambut baik para pegawai baru, baik PPPK maupun CPNS. Para pegawai tersebut akan menjadi energi luar biasa. Mereka akan memperkuat progam-program unggulan Pemkab Wonogiri yang sudah berjalan.

Ia mencontohkan program zero stunting. Tenaga kesehatan PPPK akan berkontribusi memberikan penyuluhan dan edukasi perihal penanganan stunting. Keberadaan pegawai baru diharapakan menjadi agen perubahan di tempatnya masing-masing.

Baca Juga: Rekrut 3.545 Orang, Anggaran Gaji PPPK Wonogiri Rp229 Miliar Setahun

“Para pegawai baru itu sudah mengikuti proses seleksi dan sudah dinyatakan lolos. Berarti kualifikasi SDM mereka semua baik,” imbuh dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, pada Pasal 5 disebutkan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Hal itu juga tertuang dalan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021. Pada Pasal 2 disebutkan gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya