SOLOPOS.COM - TAMBANG TRADISIONAL -- Pemkab Wonogiri akan mendata para penambang emas tradisional di Selogiri seperti yang terlihat dalam foto ini dan menyetop aktivitas baru penambangan untuk mencegah tak terkendalinya kegiatan tersebut. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Wonogiri (Solopos.com) – Pemkab Wonogiri mengambil langkah cepat mengamankan ladang emas di Bukit Randu Kuning, Selogiri, dengan melarang penambang baru. Hal itu untuk mengantisipasi munculnya aktivitas penambangan liar oleh warga maupun pendatang.

TAMBANG TRADISIONAL -- Pemkab Wonogiri akan mendata para penambang emas tradisional di Selogiri seperti yang terlihat dalam foto ini dan menyetop aktivitas baru penambangan untuk mencegah tak terkendalinya kegiatan tersebut. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Energi Sumber Daya Mineral Dinas Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Wonogiri, Patrem Joko Priyono, ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin (27/6/2011). Dia mengatakan Pemkab juga akan melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah penambang emas di Randu Kuning.
Ekspedisi Mudik 2024

“Data yang sudah ada sementara ini ada 200-an orang (penambang), mereka berasal dari Desa Jendi dan Keloran. Tapi dalam waktu dekat ini akan kita data dan kita datangi lagi by name di lapangan di dua desa itu siapa saja penambangnya dan asalnya dari mana,” ujarnya, kemarin.

Patrem Joko menyatakan pemberitaan yang cukup gencar terkait temuan emas di bukit Randu Kuning dikhawatirkan akan mengundang gelombang penambang baru seperti halnya kasus di Banyumas. Karena itu untuk mengantisipasi kemungkinan serupa, Pemkab melarang dan akan menindak tegas para penambang baru, baik dari kalangan warga lokal maupun pendatang.

Dikemukakan, sesuai jadwal Dinas PESDM, pendataan penambang di Jendi dan Keloran akan dilakukan mulai 4 Juli mendatang. Pemkab, ujarnya, juga akan mengawasi PT Alexis Perdana Mineral (APM) dengan meminta penjelasan menyangkut kemajuan eksplorasi yang dilakukan. “Jadi selain pendataan penambang, PT APM selaku pemegang izin eksplorasi akan kita awasi. Nanti tanggal 30 Juni tim Pemkab minta penjelasan perkembangan eksplorasinya sejauh mana. Sehingga tidak hanya (Dinas) PESDM, tetapi ada Satpol PP, Kantor Lingkungan Hidup, serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),” sambungnya lagi.

Sementara Kepala Desa (Kades) Jendi, Selogiri, Wahyudi SP, menyatakan jumlah penambang emas Randu Kuning saat ini tercatat mencapai 200 orang. Mereka tergabung di dua paguyuban berbeda, masing-masing di Dukuh Nglenggong dan Geran. Namun menurut Wahyudi, karena hanya menjadi pekerjaan sambilan, jumlah penambang juga sering mengalami pasang surut.

“Sekarang sekitar 200-an orang itu, tetapi ada pasang surutnya. Lebih tergantung situasi, saat musim tanam kecenderungannya jumlah penambang relatif berkurang, namun di kesempatan lain juga bertambah,” paparnya. Disampaikan pula, penambangan rakyat di Jendi dan Keloran sempat dicarikan izin, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan soal adanya izin tersebut.

Pada bagian lain Patrem Joko juga menyampaikan, PT APM sejauh ini baru mengantongi izin eksplorasi. Izin bisa ditingkatkan menjadi operasi produksi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah adanya studi kelayakan dan penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya