SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Meski ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tetap membolehkan pimpinan instansi dan pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan balik Lebaran.

Hal itu dengan syarat kendaraan dinas itu dipakai di dalam daerah dan kalau pun keluar daerah tidak terlalu jauh. Pemkab beralasan jika tak digunakan dalam waktu lama, kendaraan dinas justru akan rusak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Suharno, kepada wartawan di Sekretariat Daerah (Setda), Senin (27/5/2019) malam, menyampaikan Pemkab tak melarang pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk mudik bukan berarti tak mengindahkan imbauan KPK.

Menurut dia, jika tidak digunakan selama cuti bersama 10 hari berarti kendaraan harus dikandangkan di halaman Setda. Padahal halaman Setda tak terlalu luas sehingga tak bisa menampung seluruh kendaraan dinas yang jumlahnya mencapai ratusan unit.

Apabila dikandangkan, kendaraan butuh perawatan setiap hari, setidaknya untuk memanaskan mesin. Perawatan itu untuk memastikan aki tidak rusak. Perawatan ratusan kendaraan setiap hari tidak memungkinkan dilakukan.

“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai, endaraan boleh dipakai [selama momen Lebaran] asal untuk aktivitas di dalam daerah. Pemakaian menjadi tanggung jawab masing-masing. Hanya, kami berpesan tidak digunakan untuk ke luar kota yang terlalu jauh,” kata Sekda.

Terkait KPK yang mengimbau seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi berupa parsel/bingkisan, uang, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya, Sekda mengaku sudah menyosialisasikan hal-hal yang termasuk gratifikasi itu.

Jika ada yang ragu pemberian yang diterima tergolong gratifikasi atau tidak, pegawai dapat melapor ke Inspektorat. Menurut dia, pegawai berada dalam posisi dilema ketika ada pihak yang memberi parsel dalam bentuk makanan.

Dalam adat Jawa, memberi bingkisan berupa makanan merupakan hal wajar. Bahkan, jika tak membawa sesuatu justru menjadi bahan gunjingan.

“Kami tidak kaku. Kecuali ada pihak yang memberi keris misalnya, kalau itu harus dilaporkan ke Inspektorat [Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG],” imbuh Sekda.

Di tempat yang sama, Bupati Wonogiri Joko Sutopo memastikan jika pada momen Lebaran mendatang menerima sesuatu dari siapa pun akan melapor ke UPG. Hal itu sudah dilakukannya setiap Lebaran selama dia menjabat Bupati Wonogiri.

Dia mengaku pernah diberi baju batik. Tak berselang lama Bupati yang akrab disapa Jekek itu melapor ke UPG. Setiap ada laporan, UPG menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada KPK.

Selanjutnya KPK akan memberi rekomendasi pemberian yang dilaporkan itu termasuk gratifikasi atau bukan. Jekek meminta siapa pun tidak perlu repot-repot memberi suatu kepadanya.

Seperti diketahui, KPK memberi imbauan melalui surat No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya