SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto menyatakan akan mengkaji teknis penerbitan tiga izin usaha pertambangan eksplorasi (IUPE) yang dikeluarkan untuk PT Toh Kuning, Oktober 2010 lalu. Danar sendiri mengaku tidak tahu persis karena izin itu terbit sebelum dirinya menjabat.

Hal tersebut disampaikan Danar, menanggapi adanya gugatan hukum yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB) ke Pengadilan Negeri (PN), Selasa (29/3/2011) lalu. Ditemui wartawan Rabu (30/3/2011), Danar menyatakan siap menghadapi gugatan itu kendati IUPE itu terbit pada masa pemerintahan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. Danar dilantik menjadi Bupati Wonogiri pada 1 November 2010 sedangkan izin itu terbit 11 Oktober 2010.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan mengkaji dulu dengan tim teknis yang mengurus perizinan itu. Wonogiri ini butuh investasi, sehingga kalau ada persoalan yang mengganjal tentunya harus segera diselesaikan dan karena sekarang sudah masuk ke ranah hukum, ya kami akan antisipasi dengan data teknis,” jelas Danar, yang saat itu didampingi Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Agus Mulyadi.

Ekspedisi Mudik 2024

Danar mengaku sangat menyayangkan munculnya masalah dalam penerbitan izin itu karena bisa mengganjal masuknya investasi dalam bidang industri semen yang pernah diungkapnya bernilai hampir Rp 4 triliun. Menurut Danar, saat membicarakan investor itu saat ini tengah mengajukan izin eksplorasi, yang dimaksudkannya adalah PT Toh Kuning.

Sementara itu, Kepala KPPT, Agus Mulyadi juga mengaku awalnya tidak tahu bahwa izin itu telah terbit. Agus menjabat sebagai kepala KPPT setelah Danar Rahmanto menjadi Bupati.

Agus mengaku baru tahu adanya izin itu ketika perwakilan PT Toh Kuning datang dan menunjukkan fotokopi izin tersebut kemudian meminta dokumen aslinya. “Waktu itu saya sendiri bingung karena setelah saya cari di buku register induk kami, tidak ada izin atas nama PT Toh Kuning,” jelas Agus.

Sebagaimana diinformasikan, PT Toh Kuning mendapatkan tiga IUPE, masing-masing untuk batu gamping, kuarsa dan tanah liat. Izin itu terbit pada 11 Oktober 2010. Namun, LSM PPBB menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin itu. Di antaranya tidak ada bukti pemohon izin telah membayar uang jaminan kesungguhan sebelum izin itu terbit seperti diamanatkan dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 135.K/201/M.PE/1996, PP No 32/1969 dan UU No 11/1967.

Atas dasar itulah, LSM PPBB kemudian menggugat Pemkab, dalam hal ini, Bupati dan Kepala KPPT. Gugatan itu didaftarkan ke PN Wonogiri, Selasa lalu.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya