SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan di tengah era new normal. (Istimewa/Satpol PP)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pemkab Wonogiri akhirnya mengizinkan warga menggelar hajatan atau kegiatan bersama, namun dengan skala sedang.

Skala sedang bisa dilihat berdasarkan jumlah tamu, kapasitas ruangan atau tempat untuk mengadakan acara, dan ada tidaknya hiburan di acara tersebut. Pemkab juga mensyaratkan ada pengawasan ketat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu pertimbangan mengapa hajatan boleh digelar dengan skala sedang di Wonogiri adalah banyaknya kasus orang tanpa gejala (OTG) pada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Wonogiri. OTG menjadi pertimbangan khusus Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk menentukan kebijakan.

Begini, Inspirasi Desain Interior dari Warna Hitam Putih

Ekspedisi Mudik 2024

Hingga saat ini, izin keramaian dengan skala besar di Wonogiri belum dikeluarkan. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (Jekek), beralasan pemerintah tidak ingin mengambil risiko terkait kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Jekek menegaskan untuk acara hajatan dan kegiatan pertemuan dengan skala sedang diperbolehkan di Wonogiri. Namun, untuk skala besar belum diperbolehkan. Dalam skala sedang pun pengawasan harus dilaksanakan ketat.

"Hajatan jika mengundang orang banyak dan ada hiburannya secara tegas kami larang dahulu," kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (18/8/2020).

Kasus Pertama, Remaja 17 Tahun di Kartasura Sukoharjo Meninggal Positif Covid-19

Tamu Dibatasi Maksimal 40 Persen dari Kapasitas Ruang

Sesuai aturan dari Pemerintah Pusat dan Satuan Tugas Covid-19 nasional, kegiatan boleh dilaksanakan ketika jumlah orang tidak melebihi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan yang dipakai.

"Saat ini kan marak OTG. Orang yang terpapar tanpa gejala seperti itu tidak bisa terdeteksi. Terlebih dengan adanya pelonggaran di kota-kota besar, mobilitas warga menjadi tidak terkendali. Maka sebagai upaya antisipasi kami belum mengeluarkan ijin keramaian atas dasar itu," ungkap dia.

Terkait pembatasan jam malam bagi pedagang dan toko-toko perbelanjaan di Wonogiri, menurut Jekek, masih berlaku. Ia menganggap hal itu sebagai bagian kontrol ruang-ruang publik di Wonogiri.

Tak Kuat Hirup Bau Limbah PT RUM, Warga Nguter Sukoharjo Pukul Kentungan Tanda Bahaya!

Sejalan dengan aturan hajatan di Wonogiri, Pemkab Wonogiri belum berencana membuka Alun-Alun Wonogiri. Menurut Jekek, jika kawasan alun-alun dibuka, pedagang akan mulai berjualan dan warga banyak yang akan nongkrong di sana.

Dengan maraknya OTG, dikhawatirkan bisa menjadi episentrum penularan Covid-19 jika alun-alun dibuka.

"Cukup Sempon dan tenaga kesehatan sajalah yang menjadi klaster terbesar di Wonogiri. Semoga tidak ada lagi. Maka upaya antisipasi terus kami tingkatkan," tegas Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya