SOLOPOS.COM - Bupati Pati Haryanto mengenakan batik bakaran. (Antara- Pemkab Pati)

Solopos.com, PATI — Pemerintah Kabupaten Pati menginstruksikan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan batik bakaran sebagai bagian dari busana adat setempat. Instruksi itu dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Bupati No. 54/2019 tentang Penggunaan Pakaian Adat Pati.

"Bagi pegawai yang masih mengenakan batik dari luar Pati, diharapkan agar segera menyesuaikan diri untuk membeli batik bakaran," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jawa Tengah, Jumat (1/11/2019).

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada semua jajarannya yang sudah berupaya maksimal dalam menyiapkan baju adat khas Pati, meskipun mungkin ada beberapa atribut yang belum lengkap. Baju adat tersebut, rencananya akan digunakan selamanya dengan jadwal setiap Jumat pekan pertama dan saat hari jadi Kota Pati.

Menurut dia, ASN di lingkungan Pemkab Pati tidak boleh beralasan tidak mampu membeli batik bakaran khas Pati. Kewajiban berbatik bakaran itu merupakan salah satu upaya melestarikan budaya serta untuk mendorong produktivitas pengrajin batik bakaran.

Terkait pemilihan hari Jumat untuk pemakaian baju adat, kata Bupati, merupakan hari yang pendek dan biasanya tidak banyak aktivitas. "Jika ada aktivitas di luar daerah, kami mempersilakan tetap dipakai," ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya