SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten diwajibkan memberikan pinjaman lunak untuk usaha produktif bagi korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.

Regulasi tersebut tertuang dalam draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini masih dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten. Ketua Pansus Raperda BPBD, FX Setyawan dalam kegiatan dengar pendapat di ruang sidang paripurna, Selasa (15/11/2011), mengatakan regulasi tersebut tertuang dalam pasal 67 Raperda BPBD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain mengatur regulasi pemberian bantuan pinjaman lunak, pasal tersebut juga mengatur pemberian bantuan santunan duka atau kecacatan bagi korban bencana.

“Tata cara pemberian bantuan dan besarnya bantuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain Pemkab Klaten, unsur masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam penyediaan bantuan,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Camat Kemalang, Suradi menyambut baik adanya regulasi tentang pemberian bantuan pinjaman lunak kepada korban bencana. Menurutnya, selama ini pihaknya belum mendengar adanya pinjaman lunak yang disalurkan dari Pemkab Klaten kepada warga terdampak erupsi Gunung Merapi 2010 silam.

“Warga sudah kehilangan mata pencaharian. Modal usaha mereka sudah hilang. Untuk bangkit, mereka tentu membutuhkan sokongan dana,” tutur Suradi saat dihubungi melalui telepon.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya