SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Pemkab Tulungagung akan membayar denda Rp18 miliar kepada CV Hapsari.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung wajib membayar denda pemasangan alat efisiensi penerangan jalan umum (PJU) tahun 2013 sebesar Rp18 miliar sesuai putusan kasasi atas gugatan perdata yang diajukan CV Hapsari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beban anggaran atas denda tanggungan pembayaran perangkat efisiensi PJU tahun 2013 itu terungkap dalam rapat paripurna pengesahan APBD perubahan 2017 di DPRD Tulungagung, Jumat (8/9/2017).

“Kewajiban bayar denda jelas memberatkan APBD Tulungagung. Apalagi tahun ini anggaran kami mengalami defisit Rp185 miliar lebih,” kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono seusai rapat paripurna.

Keterbatasan anggaran itu memaksa DPRD merekomendasikan pembayaran secara mengangsur, karena alasan prioritas keuangan untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Tahun ini kita kita angsur Rp10 miliar, meskipun pihak PT Hapsari maunya dibayar semuanya,” kata dia.

Supriyono menerangkan kasus tersebut terhadi sekitar tahun 2013. Saat itu Pemkab menjalin kerja sama dengan CV Hapsari, untuk efisiensi penerangan jalan umum.

Namun, saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar kerja sama dihentikan sementara dengan pertimbangan pos kegiatan dianggap kurang patut.

“Pertimbangan BPK karena pemkab saat itu hanya mendapat prosentase yang sangat kecil, sekitar 10 persen. Pemkab juga kelebihan bayar ke CV Hapsari, berdasar hitungan BPK,” kata dia.

Meski pada prosesnya CV Hapsari bersedia merevisi dan memberikan persentase lebih besar, akan tetapi tetap tidak ada kata sepakat, sehingga muncul gugatan yang dilayangkan CV Hapsari hingga ke Mahkamah Agung.

Dalam prosesnya, MA memenangkan gugatan CV Hapsari. Kendati BPK menyatakan posisi pemkab benar, namun pemerintahan transisi saat itu gagal mengawal hingga akhirnya diputuskan Pemkab Tulungagung kalah dan harus membayar denda tanggungan Rp18 miliar ke perusahaan asal Magetan tersebut.

“Kami dihantam balik dan sekarang wajib membayar Rp18 miliar. Ini sangat memberatkan APBD kami,” kata Supriyono.

Dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan putusan tersebut sudah incracht.

Oleh karenanya, kata Syahri, Pemkab Tulungagung akan patuh dan membayar sesuai keputusan pengadilan.

“Sebenarnya tidak juga jika dikatakan kalah, karena nilai itu [Rp18 miliar] sudah sesuai besaran tanggungan atas biaya pemasangan alat efisiensi PJU yang dipasang rekanan saat itu [CV Hapsari],” kata Syahri.

Bagi Syahri, denda tersebut hanya membayarkan kewajiban yang tertunda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Hendry Setyawan memastikan kewajiban bayar tidak akan mengganggu keuangan daerah.

“Yang terpenting pemerintah bisa mengatur skala prioritas program. Dalam APBD Perubahan ini, prioritas masih pada infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya