SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pemkab Karanganyar merespon kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Jetis, Jaten. Bupati melalui instansi terkait Pemkab akan menelusuri kemungkinan penyimpangan keuangan desa setempat guna mengetahui kebenaran persoalan tersebut.

Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih , mengaku belum mendapatkan laporan tentang kasus yang disangkakan kepada Kepala Desa (Kades) Jetis itu. Namun menurutnya kasus semacam itu semestinya lebih dulu diselesaikan di luar proses hukum, terkecuali termasuk penyimpangan berat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Belum dilaporkan. Nanti kami kroscek untuk kejelasannya melalui Inspektorat Daerah. Jika toh terbukti, akan dilihat kesanggupannya mengembalikan bagaimana, tetapi kalau fatal, kami angkat tangan,” ungkapnya ditemui seusai pembinaan Kades di Pendhapa Rumdin, Kamis (27/5) siang.

Bupati menegaskan, jika persoalan administrasi, hal itu merupakan kewenangan birokrasi Pemkab. Pihaknya mengkhawatirkan proses hukum akan membuat permasalahan menjadi melebar dan uang yang diketahui tidak jelas penggunaannya justru tidak kembali. Tetapi Rina buru-buru menambahkan metode itu jika kasus yang terjadi masih dalam ranah dan koridor kewenangan Pemkab.

Disinggung soal sanski untuk pejabat bersangkutan, dia menyatakan hal itu tergantung kesalahan yang dilakukan. Mulai dari penonaktifan selama tiga bulan sampai pemberhentian.
“Tahapnya adalah dinonaktifkan tiga bulan, lalu enam bulan. Jika setelah proses itu tetap tidak bisa diperbaiki, jangan salahkan Pemkab kalau kemudian dikenakan pemberhentian tidak hormat,” tandasnya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya